INFO NABIRE
Home » Blog » Kejari Nabire Ingatkan Pemkab Soal Pencegahan Korupsi

Kejari Nabire Ingatkan Pemkab Soal Pencegahan Korupsi

Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire memberikan materi sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Nabire dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire, Rabu (9/9/2026).

Kejari Nabire diundang sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran pemerintah daerah terkait upaya pencegahan serta penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan tugas juga terus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Nabire, maupun aparat penegak hukum (APH).

“Memang kami, Kejaksaan Negeri Nabire, diundang untuk memberikan materi terkait sosialisasi antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire,” jelas Ema kepada awak media usai kegiatan.

Menurutnya, koordinasi antara Kejaksaan Negeri Nabire dan Inspektorat penting dilakukan, terutama dalam upaya pengawasan internal pemerintah serta pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Materi Mencakup Pencegahan dan Penanganan Pengaduan

Ema menjelaskan, materi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan pencegahan, tetapi juga mencakup mekanisme ketika terdapat pengaduan masyarakat maupun laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Ketika adanya pengaduan masyarakat, pelaporan, dan bentuk tindakan dari kami, penanganan perkara seperti apa itu juga kami jelaskan. Terakhir, bagaimana solusi dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan. Setiap program pemerintah daerah, kata dia, harus memiliki perencanaan yang jelas, termasuk dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan hingga pelaporan dan evaluasi.

“Pencegahannya lebih dari proses perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi,” katanya.

Kejari Nabire Siapkan Pendampingan Hukum

Ema juga menyebutkan Kejaksaan Negeri Nabire memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah apabila dibutuhkan, khususnya dalam bentuk pertimbangan dan pendapat hukum.

“Kami juga ada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bisa melakukan pendampingan jika memang dibutuhkan oleh Pemda dalam hal melakukan pertimbangan hukum, meminta pendapat hukum, maupun pendampingan hukum,” jelasnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memastikan setiap program yang dilaksanakan telah melalui perencanaan yang matang dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Setiap program harus memiliki perencanaan yang jelas. Mulai dari perencanaan penganggaran maupun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang ada atau rencana anggaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai langkah pencegahan korupsi, pengawasan internal, serta mekanisme penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.