INFO NABIRE
Home » Blog » Tak Diizinkan Ikuti Sidang Perkara Pembunuhan ABH di PN Nabire, Ibu Korban: Saya Hanya Minta Keadilan

Tak Diizinkan Ikuti Sidang Perkara Pembunuhan ABH di PN Nabire, Ibu Korban: Saya Hanya Minta Keadilan

(Maria Tasik, ibu dari korban (CKC))
(Maria Tasik, ibu dari korban (CKC))

Nabire,  Persidangan perkara pembunuhan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (24/8/2026), diwarnai kekecewaan dari keluarga korban. Maria Tasik, ibu dari korban (CKC), mengaku terpukul setelah dirinya tidak diperbolehkan masuk dan menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Maria mengatakan, sejak awal dirinya memperoleh informasi bahwa sebagai ibu korban, ia dapat mengikuti proses persidangan. Atas dasar itu, ia mengaku telah berupaya menaati arahan petugas dan menjaga sikap agar proses hukum berjalan tertib.

“Saya disuruh tenang, saya ikuti dari awal. Saya diam, tidak memberontak,” ujar Maria.

Namun, ketika persidangan berlangsung, Maria bersama keluarga korban tetap berada di luar ruang sidang. Kondisi tersebut membuatnya tidak dapat mendengar secara langsung materi persidangan maupun keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Kecewa Karena Tidak Bisa Mendengar Persidangan

Maria mempertanyakan alasan dirinya tidak diperbolehkan masuk, meskipun ia merupakan ibu dari anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Menurutnya, ia dapat memahami apabila persidangan perkara anak menerapkan pembatasan terhadap masyarakat umum maupun media. Namun, Maria berharap posisi keluarga korban turut menjadi pertimbangan dalam menentukan siapa yang dapat mengikuti persidangan.

“Kalau sidang ini tertutup untuk umum, saya mengerti. Masyarakat dan media mungkin tidak boleh masuk. Tapi saya ini ibu korban. Saya ingin mendengar apa yang terjadi di dalam,” katanya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana keluarga korban dapat mengetahui perkembangan perkara apabila mereka tidak diperkenankan mendengarkan langsung proses persidangan.

Bagi Maria, kehadirannya bukan untuk mengganggu jalannya persidangan. Ia mengaku hanya ingin mengetahui fakta yang terungkap di persidangan serta memastikan perkara yang menewaskan anaknya diproses secara adil.

“Saya sudah kooperatif dari awal. Anak ini di bawah umur, saya mengerti. Saya juga bukan orang anarkis. Saya tidak akan kacau di dalam,” ujarnya.

Minta Tuduhan terhadap Korban Dibuktikan

Selain mempersoalkan akses mengikuti persidangan, Maria juga meminta agar sejumlah tuduhan terhadap anaknya tidak hanya didasarkan pada pernyataan sepihak.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah tuduhan bahwa korban pernah mengancam pelaku. Maria meminta tuduhan tersebut dibuktikan melalui fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Saya butuh bukti bahwa anak saya mengancam, bukan hanya katanya dari pelaku. Jangan cemarkan anak saya yang sudah mati,” tegasnya.

Maria menilai anaknya sudah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau membela diri. Karena itu, ia merasa berkewajiban menyuarakan kepentingan korban dalam proses hukum.

“Saya sebagai ibunya ingin membela anak saya yang sudah mati. Apa saya tidak punya hak di sini?” katanya.

Soroti Perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum

Maria juga menyinggung prinsip perlindungan terhadap anak yang menjadi pihak dalam perkara. Ia memahami bahwa status pelaku yang masih di bawah umur membuat proses hukumnya memiliki ketentuan khusus.

Namun, menurut Maria, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya tidak membuat kepentingan korban dan keluarga korban terabaikan.

Ia mempertanyakan perhatian terhadap kondisi psikologis anak pelaku, sementara anaknya sebagai korban telah meninggal dunia.

“Anak di bawah umur mau dijaga mentalnya, tetapi anak saya sudah mati. Untuk apa lagi?” ujarnya.

Maria juga meminta agar dugaan kekerasan seksual atau hubungan badan yang disebutnya berkaitan dengan perkara tersebut turut diperhatikan dalam proses hukum. Ia berharap seluruh fakta yang berhubungan dengan kematian anaknya dapat diungkap secara menyeluruh.

Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

Kekecewaan yang disampaikan Maria pada persidangan tersebut, menurutnya, bukan semata-mata karena dirinya tidak dapat memasuki ruang sidang. Lebih jauh, ia ingin memastikan bahwa proses hukum dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang masih tersisa bagi keluarga.

Maria mengatakan, kehilangan anak telah meninggalkan luka mendalam. Karena korban sudah tidak dapat menyampaikan keterangannya sendiri, ia merasa perlu memperjuangkan agar fakta mengenai perkara tersebut terungkap.

“Anak saya sudah tidak bisa bicara. Saya yang ingin bicara untuk dia,” pungkasnya.

Ia berharap pada persidangan berikutnya terdapat kejelasan mengenai posisi keluarga korban dalam mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Maria juga mengajak pihak-pihak yang memahami hukum untuk memberikan penjelasan mengenai hak keluarga korban dalam perkara anak. Ia menegaskan tidak bermaksud membuat keributan, melainkan ingin memperoleh informasi dan kepastian mengenai proses hukum atas kematian anaknya.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban yang berharap persidangan dapat berjalan secara transparan sesuai ketentuan hukum, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan korban dan keluarganya.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.