INFO NABIRE
Home » Blog » Sidang Perkara ABH di Nabire Dimulai Senin, Kuasa Hukum Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Sidang Perkara ABH di Nabire Dimulai Senin, Kuasa Hukum Korban Minta Keadilan Ditegakkan

(Kuasa hukum keluarga korban, Marsius Ginting, S.H)
(Kuasa hukum keluarga korban, Marsius Ginting, S.H)

Nabire, Perkara yang melibatkan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kematian seorang korban di Nabire segera memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Marsius Ginting, S.H., menyambut dimulainya persidangan sebagai tahapan penting untuk menguji fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Marsius ketika ditemui di salah satu kafe di Nabire, Jumat (21/8/2026). Ia menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan kejaksaan yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan. Apresiasi juga diberikan kepada pengadilan yang telah menetapkan jadwal persidangan.

Menurut Marsius, setelah perkara masuk ke persidangan, proses pembuktian menjadi kewenangan para pihak yang memiliki fungsi masing-masing dalam sistem peradilan. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan dakwaan dan pembuktian, majelis hakim memeriksa serta memutus perkara, sedangkan pihak terdakwa atau ABH memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Sementara itu, posisi kuasa hukum keluarga korban lebih berfokus pada pemantauan jalannya persidangan serta memastikan kepentingan dan hak-hak keluarga korban tetap mendapat perhatian.

Pasal yang Disangkakan kepada ABH

Marsius menjelaskan, ABH dalam perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 KUHP serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menilai penerapan pasal tersebut tentunya merupakan hasil dari rangkaian penyidikan dan fakta yang telah dikumpulkan oleh penyidik, sebelum kemudian menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun dakwaan.

“Kalau kita memperhatikan sementara ini hasil penyidikannya, memang ada unsur-unsur terkait pasal pembunuhan berencana,” kata Marsius.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa karena perkara tersebut melibatkan anak, proses hukumnya juga memiliki ketentuan khusus yang harus tetap diperhatikan. Sistem peradilan anak tidak dapat diabaikan dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya, penerapan aturan khusus terhadap ABH merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajib dijalankan. Perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap proses hukum tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan ketentuan tersebut.

Minta Aparat Penegak Hukum Profesional

Marsius menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan harus berjalan berdasarkan hukum acara maupun hukum materiil. Ia menyebut prinsip tersebut sebagai bagian dari due process of law, yakni proses hukum yang dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Selama penyidikan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan sejumlah saksi untuk diperiksa penyidik. Dengan telah diterbitkannya status P-21, Marsius meyakini persyaratan yang diperlukan untuk membawa perkara tersebut ke tahap persidangan telah terpenuhi.

Ia berharap penyidik, jaksa, majelis hakim maupun pihak terkait lainnya dapat menjalankan kewenangan secara profesional dan maksimal.

Marsius juga mengajak masyarakat untuk mengikuti serta mengawal proses persidangan dengan tetap menghormati mekanisme hukum. Menurutnya, masyarakat saat ini memiliki akses informasi yang semakin luas sehingga dapat ikut memahami proses hukum secara lebih kritis.

“Yang tentu masyarakat menginginkan, berikanlah keadilan seadil-adilnya,” pungkas Marsius.

Persidangan yang dijadwalkan mulai Senin mendatang diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh fakta dan bukti untuk diuji secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.