INFO NABIRE
Home » Blog » Kuasa Hukum: Sidang Perkara AWS Digelar Tertutup, Publik Tetap Bisa Kawal Proses Hukum

Kuasa Hukum: Sidang Perkara AWS Digelar Tertutup, Publik Tetap Bisa Kawal Proses Hukum

Nabire, Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS menegaskan bahwa proses persidangan perkara pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Nabire nantinya akan dilaksanakan secara tertutup karena terdakwa masih berusia di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ABH, Dr. Mochammad Fadly Fitri, dalam konferensi pers di Cafe Komoke Kopi, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Rabu (19/8/2026) malam.

Fadly menjelaskan, persidangan terhadap anak memiliki mekanisme khusus dan tidak dapat disamakan dengan persidangan perkara orang dewasa. Karena itu, masyarakat yang ingin mengikuti proses hukum tetap dapat datang ke pengadilan, namun tidak serta-merta diperbolehkan masuk ke ruang persidangan.

“Karena ini adalah anak di bawah umur, persidangan dilakukan secara tertutup,” jelasnya.

Masyarakat Tetap Bisa Mengawal

Meski persidangan dilaksanakan tertutup, kuasa hukum menyatakan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawal transparansi proses penegakan hukum.

Ia mempersilakan masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan perkara untuk datang ke pengadilan. Namun, akses ke ruang sidang tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

“Bagi masyarakat yang mau menyaksikan transparansi proses ini, silakan datang ke pengadilan. Namun, mereka mungkin tidak akan bisa masuk ke dalam ruang sidang,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan untuk mengatur siapa yang diperbolehkan berada di ruang persidangan berada pada majelis hakim atau hakim tunggal yang nantinya ditunjuk menangani perkara tersebut.

Hakim Berwenang Mengendalikan Ruang Sidang

Fadly menegaskan, penasihat hukum tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang boleh masuk atau keluar dari ruang persidangan.

Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pengadilan melalui majelis hakim atau hakim tunggal yang menangani perkara anak.

“Yang mempunyai kewenangan adalah pengadilan, dalam hal ini majelis hakim atau hakim tunggal yang akan ditunjuk. Kami mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri memasuki ruang sidang apabila akses tersebut tidak diberikan oleh pihak pengadilan.

Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Selain soal persidangan, kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut di media sosial.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat informasi terkait perkara hukum anak dapat dengan mudah dijadikan konten dan disebarluaskan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap proses hukum maupun perlindungan anak.

“Kita harus berhati-hati dengan konten-konten yang dibuat sekarang ini. Masyarakat silakan datang, tetapi untuk membuat pernyataan atau tindakan lainnya harus berhati-hati,” tegas Fadly.

Ia meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Fadly menambahkan, apabila terdapat tindakan yang dinilai sudah melampaui batas, maka penanganannya dapat menjadi kewenangan pihak pengadilan sesuai aturan yang berlaku.

Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, kuasa hukum kembali menekankan pentingnya menjaga hak dan perlindungan anak sepanjang seluruh proses hukum berlangsung.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.