Kuasa Hukum ABH AWS Tegaskan Rekonstruksi 45 Adegan Tak Temukan Peristiwa Seperti Isu Beredar
Nabire, Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS, Dr. Mochammad Fadly Fitri, menegaskan bahwa rekonstruksi sebanyak 45 adegan dalam kasus pembunuhan siswi SMP CKC (14) dilakukan untuk menguji keterangan ABH dengan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadly Fitri dalam konferensi pers di Cafe Komoke Kopi, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Rabu (19/8/2026) malam.
Menurutnya, sebelum rekonstruksi dilakukan, pihak kepolisian telah menjalankan tahapan penyelidikan, termasuk melakukan wawancara terhadap ABH. Dalam proses tersebut, AWS disebut tetap memberikan keterangan yang menurut kuasa hukum tidak menunjukkan adanya peristiwa sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dari penyelidikan, interview terhadap anak, anak tetap mengatakan tidak pernah melakukan seperti yang beredar,” kata Fadly.
Ia menjelaskan, setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, keterangan ABH tetap diuji melalui rekonstruksi. Sebanyak 45 adegan diperagakan mulai dari rangkaian awal hingga adegan terakhir.
Menurut Fadly, dari rekonstruksi yang diikutinya secara langsung, tidak ditemukan adegan sebagaimana dugaan atau spekulasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.
“Di dalam rekonstruksi itu diberikan dari awal sampai akhir, dari adegan pertama sampai terakhir. Tidak ada seperti yang diduga oleh masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Kuasa hukum meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya melalui jalur resmi kepada aparat penegak hukum.
Ia menilai informasi yang benar dari masyarakat akan lebih membantu proses penegakan hukum dibandingkan menyebarkan dugaan atau spekulasi melalui media sosial.
“Kalau memang masyarakat ada yang mengetahui, silakan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang untuk membantu. Saya melihat dan saya ada di situ, ini peristiwanya. Jangan berspekulasi,” ujarnya.
Fadly menekankan bahwa masyarakat yang benar-benar mengetahui suatu fakta dapat menyampaikannya kepada penyidik sehingga informasi tersebut dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bantah Isu yang Beredar
Lebih lanjut, Fadly menyinggung sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya peristiwa lain sebelum kejadian utama.
Ia menyatakan, berdasarkan rekonstruksi yang disaksikannya, tidak terdapat adegan sebagaimana isu tersebut.
“Peristiwa-peristiwa seperti yang dikatakan adanya hubungan di luar tempat sebelum dilakukan perbuatan itu, dari adegan itu tidak ada sama sekali,” katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki pengetahuan langsung mengenai suatu kejadian untuk tidak hanya menyampaikannya melalui pembicaraan atau media sosial, tetapi menyerahkan informasi tersebut kepada penyidik.
“Kalau dia tahu, silakan. Jangan hanya ngomong, supaya tidak memperlebar kebimbangan dengan isu ini,” ujarnya.
Dorong Informasi Disampaikan Secara Resmi
Menurut Fadly, proses hukum terhadap ABH saat ini telah memasuki tahapan penting setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan. Karena itu, seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum.
Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengawal proses penegakan hukum, namun pengawalan tersebut harus dilakukan dengan menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi.
“Kalau mereka tahu dan silakan disampaikan, itu malah lebih baik ketimbang berspekulasi di media sosial,” pungkasnya.
Rekonstruksi 45 adegan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan ABH dengan rangkaian kejadian yang diperagakan di sejumlah lokasi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses selanjutnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan peradilan anak.
[Nabire.Net/Musa Boma]





Tinggalkan Komentar