INFO NABIRE
Home » Blog » Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Nabire, Ini Kata Kuasa Hukum AWS

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Nabire, Ini Kata Kuasa Hukum AWS

Nabire, Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS (15), tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMP kelas VIII, CKC (14), menyampaikan perkembangan terbaru proses hukum perkara tersebut.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers kuasa hukum ABH yang digelar di Cafe Komoke Kopi, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Rabu (19/8/2026) malam.

Kuasa hukum menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menyatakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya CKC. Pihak keluarga ABH, kata dia, dalam waktu dekat berencana berkomunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Kami turut berduka cita setelah berpulangnya anak korban CKC. Sebagai manusia, kami sangat prihatin terhadap korban,” ujar kuasa hukum.

Ia menjelaskan, proses pendampingan terhadap ABH dilakukan sejak tahap penyidikan karena proses hukum terhadap anak berjalan cukup cepat. Pada 19 Agustus 2026, berkas perkara telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Nabire yang dinilai telah menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Terima kasih kepada pihak Polres Nabire karena telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melakukan penegakan hukum. Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II berkas dari kepolisian kepada pihak kejaksaan,” katanya.

Dijerat Dua Ketentuan Hukum

Menurut kuasa hukum, ABH didampingi secara profesional untuk memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Ia menyebut ABH dikenakan ketentuan mengenai pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk menentukan pasal atau hukuman akhir.

“Biarlah ini berproses. Nanti majelis hakim yang akan menilai setiap perkembangan persidangan dan memberikan kesimpulan untuk memutuskan hukuman yang tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa karena terdapat mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Minta Identitas ABH Dilindungi

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga meminta masyarakat dan pengguna media sosial untuk tetap menghormati proses hukum dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun foto ABH secara terbuka.

Menurutnya, foto ABH yang beredar sebaiknya dikaburkan dan identitas anak disamarkan demi kepentingan perlindungan anak.

“Kami tidak keberatan masyarakat ikut mengawal dan mengontrol jalannya proses penegakan hukum. Tetapi kami meminta mereka yang menggunakan media sosial agar arif dan bijaksana. Foto ABH cukup dikaburkan atau di-blur dan nama anak disamarkan,” katanya.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap identitas anak merupakan bagian dari prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Rekonstruksi Berlangsung 45 Adegan

Kuasa hukum turut mengungkapkan bahwa rekonstruksi perkara telah dilakukan dengan total 45 adegan dan berlangsung di sejumlah lokasi.

Rekonstruksi tersebut mencakup kediaman ABH, kawasan Pios, Jalan Beringin, serta beberapa titik di kawasan Waroki yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan yang telah diberikan ABH dalam berita acara pemeriksaan dengan rangkaian peristiwa yang diperagakan.

“Rekonstruksi itu bagian dari penyidikan, untuk mencoba menguji bagaimana yang sudah diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan ABH terhadap rekonstruksi, apakah ada kecocokan atau tidak,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi terakhir, tepatnya pada adegan ke-45, terjadi insiden ketika ABH disebut sempat terkena pukulan dari seseorang.

Kuasa hukum meminta pihak yang melakukan pemukulan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga ABH. Ia menilai ABH tetap merupakan anak yang berada dalam perlindungan hukum selama menjalani proses penyidikan.

“Ini adalah anak yang juga dalam perlindungan aparat kepolisian untuk melaksanakan bagian daripada penyidikan,” katanya.

Menunggu Proses Persidangan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kuasa hukum berharap proses tersebut dapat segera dilakukan sehingga perkara dapat disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa karena terdakwa masih berstatus anak, persidangan nantinya memiliki mekanisme khusus dan dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

“Kami tampil mendampingi ABH ini untuk kepentingannya dalam bentuk profesionalitas. Kami tidak menyalahi etika profesi dalam melaksanakan tugas pendampingan sebagai advokat,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan pendampingan terhadap ABH bukan berarti membenarkan perbuatan yang didakwakan, melainkan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan serta hak-hak anak tetap dihormati.

“Siapa yang datang meminta pertolongan kepada kami, kami tetap memberikan bantuan hukum. Biarlah proses berjalan dan majelis hakim yang akan menilai,” pungkasnya.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.