Polisi: Kasus Pembunuhan Berencana Pelajar di Nabire Hanya Libatkan Satu Pelaku, Motif Masih Misteri
Nabire, Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti hingga rekonstruksi, perkara tersebut kini resmi bergeser dari kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum.
Satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian polisi bahwa hingga penyidikan selesai, baru satu ABH yang diproses dalam perkara tersebut. Sementara itu, motif kasus belum disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi perkara.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan, proses hukum terhadap ABH tidak mendapatkan perlakuan khusus ataupun tekanan dari pihak tertentu.
“Saya selaku Kapolres juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Samuel dalam keterangan pers di Nabire, Rabu (19/8/2026).
Penyidikan Berakhir, Perkara Diserahkan kepada Jaksa
Polisi menyatakan penyidikan telah dilakukan dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penanganan perkara.
Sejumlah tahapan telah ditempuh penyidik Satreskrim Polres Nabire. Di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ABH dengan mekanisme khusus, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli hingga pelaksanaan rekonstruksi.
Rekonstruksi sebelumnya menjadi salah satu tahapan penting dalam pengungkapan perkara. Polisi menggelar rekonstruksi dengan 45 adegan di tiga lokasi untuk menguji keterangan ABH sekaligus mendapatkan gambaran mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIT, polisi kemudian melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan ABH beserta barang bukti kepada jaksa.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II pada hari ini, maka proses penanganan perkara pada tahap penyidikan di Satreskrim Polres Nabire telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum,” kata Samuel.
Artinya, proses perkara kini tidak lagi berada pada tahap penyidikan kepolisian. Jaksa akan melanjutkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Pastikan Baru Satu ABH
Fakta lain yang menarik perhatian adalah mengenai kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut.
Samuel menjelaskan, penyidik memang telah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun sampai penyidikan dinyatakan selesai, polisi belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan orang lain sebagai pihak yang turut terlibat.
“Jadi saat ini hanya yang bersangkutan. Apabila dalam perkembangan proses hukum nantinya ditemukan bukti lain mengenai keterlibatan pihak lain, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Samuel.
Dengan demikian, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan adanya pelaku lain hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Motif Masih Menjadi Bagian dari Perkara
Pertanyaan mengenai motif pembunuhan juga menjadi salah satu bagian yang banyak mendapat perhatian publik.
Polisi menyebut pendalaman motif telah dilakukan oleh Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Keterangan yang diperoleh selama penyidikan serta berbagai alat bukti menjadi dasar penyidik dalam menyusun perkara.
Namun, kepolisian belum membuka secara rinci motif tersebut kepada publik. Samuel menyampaikan bahwa hasil pendalaman mengenai motif telah dituangkan dalam berkas perkara.
Sikap ini membuat motif kasus masih menjadi salah satu bagian yang belum terbuka secara luas kepada masyarakat.
Hak Anak Tetap Dilindungi
Meski perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, status ABH sebagai anak membuat proses hukumnya harus menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak anak tetap menjadi bagian dari proses hukum. Karena itu, identitas ABH tidak dipublikasikan.
Di sisi lain, kepolisian juga menyatakan perhatian terhadap korban dan keluarga yang terdampak.
Samuel mengatakan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban serta perlindungan terhadap anak yang menjalani proses peradilan.
“Kepolisian, dalam hal ini Polres Nabire, berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemenuhan hak korban dan keluarganya, serta perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Tidak Terjebak Informasi Belum Terverifikasi
Polres Nabire juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Permintaan tersebut menjadi penting karena kasus yang melibatkan anak sangat rentan menimbulkan penyebaran identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat berdampak panjang terhadap masa depan anak.
Kepolisian juga meminta media massa menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan tetap mematuhi ketentuan perlindungan identitas anak.
Perkara ini kini memasuki tahap berikutnya setelah berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Perkembangan selanjutnya berada pada kewenangan jaksa dalam proses penuntutan.
Sementara bagi masyarakat Nabire, satu hal masih menjadi perhatian: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab, bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi, dan apa motif di balik kasus ini? Jawaban atas pertanyaan tersebut selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar