Kapolres Nabire Tanggapi Rencana Aksi KNPB pada 15 Agustus 2026
Nabire, Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu mengatakan pihak kepolisian masih melakukan komunikasi terkait rencana aksi yang disebut akan digelar pada 15 Agustus 2026 di Kabupaten Nabire.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Nabire kepada Nabire.Net pada Rabu malam (12/8) ketika menanggapi informasi mengenai rencana aksi yang dikaitkan dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Menurut Kapolres, pihaknya masih menunggu komunikasi lebih lanjut dari jajaran intelijen sebelum menentukan langkah berikutnya terkait rencana kegiatan tersebut.
“Kita lihat nanti. Kita komunikasi nanti. Ada jawaban balik dari Pak Kasat Intel. Sementara ini masih dikomunikasikan,” ujar Samuel.
Kapolres juga berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi dan kerja sama yang baik sehingga apabila aksi berlangsung, situasi keamanan di Nabire tetap kondusif.
“Mudah-mudahan mereka mau diajak kerja sama yang baik, kolaborasi, komunikasi yang baik, supaya ke depan juga dalam demo ini aman-aman,” katanya.
Narasi Rencana Aksi Beredar
Sementara itu, beredar narasi mengenai rencana aksi pada 15 Agustus yang mengangkat isu sejarah Papua, khususnya Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan hak menentukan nasib sendiri.
Dalam narasi tersebut disebutkan beberapa lokasi yang menjadi titik kumpul, yakni Siriwini, Karang Pasar dan Wadio. Narasi itu juga mencantumkan sejumlah nama sebagai koordinator dan penanggung jawab kegiatan.
Materi yang beredar membawa tema “Papua Zona Darurat Militer dan Krisis Kemanusiaan” serta mengangkat kritik terhadap proses politik yang berlangsung pada 1962 hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.
Narasi tersebut juga memuat klaim bahwa masyarakat Papua tidak dilibatkan dalam Perjanjian New York dan mempertanyakan proses pelaksanaan Pepera.
Perjanjian New York 15 Agustus 1962
Sebagai informasi, secara historis, Agreement concerning West New Guinea (West Irian) memang ditandatangani di New York pada 15 Agustus 1962 oleh Indonesia dan Belanda. Dokumen tersebut tercatat dalam United Nations Treaty Series dengan nomor 6311. (United Nations Treaty Collection)
Kesepakatan tersebut mengatur proses pengalihan administrasi wilayah Papua Barat dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebelum kemudian dialihkan kepada Indonesia.
Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat bahwa UNTEA menjalankan administrasi di wilayah tersebut dan administrasi kemudian dialihkan kepada Indonesia pada Mei 1963. (UN Official Document System)
Majelis Umum PBB selanjutnya mengeluarkan Resolusi 1752 (XVII) pada 21 September 1962 terkait Agreement antara Indonesia dan Belanda mengenai West New Guinea (West Irian). (Digital Library)
Pepera 1969
Isu lain yang diangkat dalam narasi rencana aksi adalah pelaksanaan Pepera 1969.
Catatan PBB menyebutkan bahwa pada 14 Juli hingga 2 Agustus 1969, dewan-dewan perwakilan yang berjumlah 1.026 anggota diminta menyatakan pilihan mengenai apakah wilayah tersebut tetap bersama Indonesia atau memutuskan hubungan dengan Indonesia. Menurut laporan perwakilan Sekretaris Jenderal PBB, seluruh dewan tersebut memilih untuk tetap bersama Indonesia. (United Nations Peacekeeping)
Dalam Resolusi 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969, Majelis Umum PBB kemudian mencatat pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal dan para wakilnya dalam proses tersebut. (United Nations Peacekeeping)
Polisi Imbau Komunikasi dan Jaga Keamanan
Di tengah beredarnya informasi rencana aksi tersebut, kepolisian Nabire menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara aparat keamanan dengan pihak-pihak yang akan melakukan aksi.
Polisi berharap apabila kegiatan benar-benar dilaksanakan, seluruh pihak dapat menjaga ketertiban dan keamanan sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman dan kondusif.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar