INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Perbup Keuangan Kampung 2026 Disosialisasikan, Polres Dogiyai Siap Dampingi Aparatur Kampung

Perbup Keuangan Kampung 2026 Disosialisasikan, Polres Dogiyai Siap Dampingi Aparatur Kampung

(Perbup Keuangan Kampung 2026 Disosialisasikan, Polres Dogiyai Siap Dampingi Aparatur Kampung)
(Perbup Keuangan Kampung 2026 Disosialisasikan, Polres Dogiyai Siap Dampingi Aparatur Kampung)

Dogiyai, Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama Polres Dogiyai terus memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kingmi Digikotu, Kampung Kimupugi, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai ini bertujuan meningkatkan pemahaman kepala kampung beserta perangkatnya mengenai tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Acara dihadiri jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Dogiyai diwakili Asisten I Sekretariat Daerah, Nason Pigai, sementara Polres Dogiyai dipimpin Plt Kapolres AKBP Dennis A. Putra. Hadir pula Kepala DPMK Emanuel Yohanes Giyai, jajaran pejabat Polres Dogiyai, para kepala distrik, kepala kampung, hingga Ketua Bamuskam dari seluruh wilayah Kabupaten Dogiyai.

Dalam sambutan yang dibacakan mewakili Bupati Dogiyai, Asisten I Setda Nason Pigai menegaskan bahwa pengelolaan dana kampung memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan yang merata.

Menurutnya, Peraturan Bupati menjadi acuan bagi pemerintah kampung mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Ia mengingatkan agar setiap dana yang dikelola benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, terutama pada sektor pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.

Pada kesempatan tersebut, Plt Kapolres Dogiyai AKBP Dennis A. Putra tampil sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai aspek hukum dalam pengelolaan keuangan kampung. Ia menekankan bahwa praktik korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan mengurangi manfaat program bagi masyarakat.

Menurut AKBP Dennis, seluruh aparatur kampung wajib menerapkan lima prinsip utama dalam mengelola keuangan kampung, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib administrasi, serta disiplin anggaran. Kelima prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi utama untuk mencegah munculnya penyimpangan dalam penggunaan dana kampung.

Selain itu, ia juga mengingatkan sejumlah bentuk pelanggaran yang masih sering ditemukan dalam pengelolaan anggaran desa maupun kampung. Di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, praktik mark-up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai fakta, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

“Seluruh aparatur kampung harus menghindari gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, segera berkoordinasi dengan instansi pembina maupun aparat penegak hukum agar dapat diberikan pendampingan sejak dini,” ujar AKBP Dennis.

Ia menegaskan, Polres Dogiyai berkomitmen mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi kepada pemerintah kampung sekaligus penegakan hukum secara profesional apabila ditemukan pelanggaran.

Kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi. Salah satu pertanyaan disampaikan Kepala Kampung Kimupugi, Ambrosius Tigi, terkait penggunaan dana kampung untuk pembayaran adat. Pertanyaan tersebut menjadi perhatian bersama dan akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaannya tetap sesuai regulasi dan tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh kepala kampung dan perangkat kampung di Kabupaten Dogiyai semakin memahami ketentuan Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan kampung. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran dapat diminimalkan sehingga pembangunan kampung berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.