INFO NABIRE
Home » Blog » KP2KP Nabire Genjot Sosialisasi Coretax, Kini Semua Layanan Pajak Bisa Diakses dalam Satu Portal

KP2KP Nabire Genjot Sosialisasi Coretax, Kini Semua Layanan Pajak Bisa Diakses dalam Satu Portal

(Kepala KP2KP Nabire, Arioki Begin Sihombing)
(Kepala KP2KP Nabire, Arioki Begin Sihombing)

Nabire, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire terus mengintensifkan sosialisasi sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui sistem tersebut, seluruh layanan perpajakan kini dapat diakses dalam satu portal terpadu sehingga diharapkan mempermudah masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala KP2KP Nabire, Arioki Begin Sihombing, mengatakan Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan yang sebelumnya tersebar di berbagai aplikasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi harus berpindah-pindah platform untuk mengurus layanan perpajakan.

“Coretax menggabungkan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP atau PKP, pembuatan kode billing pembayaran, hingga pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Tujuannya agar seluruh layanan menjadi lebih mudah karena terintegrasi dalam satu sistem,” ujar Arioki di Nabire, Rabu (30/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum implementasi Coretax, masyarakat harus menggunakan sejumlah aplikasi berbeda untuk mengakses layanan perpajakan. Kini seluruh proses tersebut dapat dilakukan melalui satu portal sehingga lebih sederhana, efisien, dan mudah digunakan.

Sebagai upaya mempercepat adaptasi masyarakat terhadap sistem baru tersebut, KP2KP Nabire telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara intensif sejak tiga bulan terakhir 2025 hingga awal 2026. Program tersebut menyasar pelaku usaha, wajib pajak orang pribadi, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

Menurut Arioki, pendampingan pada tahap awal difokuskan pada aktivasi akun Coretax yang berlangsung sejak akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah itu, petugas memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi selama Februari hingga April 2026, khususnya bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“KP2KP Nabire berfokus pada pelayanan, edukasi, dan sosialisasi agar wajib pajak dapat memahami penggunaan Coretax dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, KP2KP Nabire tidak memiliki target penerimaan pajak maupun data wajib pajak secara mandiri karena seluruh administrasi perpajakan masih berada di bawah koordinasi KPP Pratama Biak. Akibatnya, data wajib pajak di Nabire masih tergabung dengan wilayah lain, seperti Dogiyai, Serui, dan Biak, sehingga belum dapat dipisahkan berdasarkan kabupaten.

Secara nasional, target penerimaan pajak pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga Semester I 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target nasional. Data tersebut menunjukkan pentingnya optimalisasi layanan perpajakan berbasis digital guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan negara.

Selain itu, evaluasi implementasi Coretax masih dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini, data penggunaan sistem masih disajikan pada tingkat Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku sehingga memerlukan proses lanjutan sebelum dapat dipilah hingga tingkat kabupaten.

Meski demikian, KP2KP Nabire memastikan akan terus memperkuat pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan Coretax secara optimal sekaligus menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi bagi masyarakat di Papua Tengah.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.