Polres Paniai Pecat Tidak Hormat Bripka SVD, Kapolres: Jangan Main-Main dengan Kode Etik
Paniai, Kepolisian Resor (Polres) Paniai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Paniai pada Selasa (28/7/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.55 hingga 09.20 WIT itu dipimpin langsung oleh Kapolres Paniai, AKBP Roycke H. F. Betaubun, S.IP., S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla, selaku Inspektur Upacara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pejabat Utama (PJU) beserta seluruh personel Polres Paniai.
Dalam upacara tersebut, personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Bripka SVD, anggota Bintara Polres Paniai. Proses pemberhentian dilakukan secara inabsensial setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan hukum dan peraturan kedinasan yang berlaku di institusi Polri.
Keputusan pemberhentian mengacu pada Pasal 11 huruf (b) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, dasar hukum lainnya berasal dari Pasal 8 huruf (d) serta Pasal 13 huruf (f) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Paniai menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penegakan aturan yang harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel.






Tinggalkan Komentar