Pemprov Papua Tengah Libatkan Masyarakat Adat dalam Penyusunan RPPLH 2026–2056
Nabire, 2 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) terus mematangkan penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama pembangunan berkelanjutan di Papua Tengah selama 30 tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHKP Provinsi Papua Tengah, Yan R. Pugu, S.Hut., M.Si., saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II RPPLH yang berlangsung di Aula RRI Nabire, Kamis (2/7/2026).
Yan Pugu menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen induk yang wajib dimiliki setiap pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam setiap kebijakan pembangunan agar tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, penyusunan RPPLH telah dimulai sejak 16 April 2026 melalui penjaringan berbagai isu strategis dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, masyarakat adat, serta mitra pembangunan. Dari proses tersebut berhasil dirumuskan sekitar delapan isu prioritas yang kini kembali dibahas pada FGD tahap kedua untuk diverifikasi dan divalidasi.
“RPPLH nantinya menjadi dasar bagi seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, RPJPD, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan demikian, seluruh program pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Yan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tetap menjadi prioritas pemerintah, namun harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Selain penyusunan RPPLH, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memberi perhatian pada sejumlah isu strategis lainnya, seperti perubahan iklim, rehabilitasi hutan, pembangunan rendah karbon, serta pengelolaan sampah.
Dalam bidang persampahan, Kabupaten Nabire diproyeksikan menjadi daerah percontohan pengelolaan sampah di Papua Tengah. Program pengelolaan sampah yang telah dimulai sejak 2013 akan terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengurangan dan pemilahan sampah dari rumah.
“Setiap orang adalah penghasil sampah. Karena itu, perubahan perilaku menjadi kunci. Masyarakat perlu membiasakan memilah sampah sejak dari rumah agar proses pengangkutan dan pengolahan menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Yan juga mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa botol minum sendiri (tumbler) serta mendukung kebijakan nasional dalam pengurangan sampah.
Di sektor kehutanan, ia mengungkapkan bahwa aktivitas penebangan liar dan pengiriman kayu keluar Papua Tengah mengalami penurunan signifikan setelah pengawasan diperketat sejak terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB).
Pemerintah juga terus memperkuat program perhutanan sosial dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Program tersebut mendorong pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, seperti sagu, rotan, hasil hutan lainnya, hingga pengembangan wisata alam berbasis masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memperoleh sumber pendapatan yang berkelanjutan tanpa harus merusak hutan. Potensi lokal harus dikembangkan sehingga hutan tetap lestari dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus dilibatkan dalam setiap kegiatan investasi maupun pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah memastikan hak-hak masyarakat tetap diperhatikan melalui mekanisme kompensasi dan pelibatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di Papua Tengah,” tutupnya.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]


Leave a Reply