Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Tertib Administrasi Kependudukan kepada Aparat Kampung
Mimika, 19 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi lurah, kepala kampung, serta petugas pemakaman di Kabupaten Mimika, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kampung dan kelurahan mengenai administrasi kependudukan sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Dalam laporan panitia dijelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Hery Onawame, saat membuka kegiatan di Hotel Horison Ultima mengatakan bahwa administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar karena berkaitan langsung dengan identitas dan status hukum setiap warga negara.
Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan hak dasar setiap warga negara.
“Dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat menjadi syarat penting bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, layanan perbankan, hingga hak politik dalam pemilihan umum,” ujar Hery.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang tinggal di distrik dan kampung yang sulit dijangkau.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami berbagai kebijakan, regulasi, prosedur, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang terus dikembangkan pemerintah.
Hery juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk lurah, kepala kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan petugas pemakaman untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat agar segera mengurus dokumen kependudukan dan melaporkan setiap peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, maupun perpindahan penduduk secara tepat waktu.

Menurutnya, pelaporan yang cepat dan akurat akan menghasilkan data kependudukan yang valid sehingga dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
[Nabire.Net/Yosef Doo]


Leave a Reply