Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Dugaan Penipuan BBM di Nabire
Nabire, 18 Juni 2026 – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi di Kabupaten Nabire memasuki babak baru. Polres Nabire memastikan akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, mengatakan laporan yang telah diterima kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nabire.
“Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Minggu ini penyidik akan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Kapolres usai mengikuti rapat di depan Gedung Inspektorat Kabupaten Nabire, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pelapor, saksi korban, serta saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian untuk melengkapi alat bukti.
Kasus yang ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Selain mengusut laporan tersebut, Polres Nabire juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan non-subsidi, termasuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh kendaraan dari luar Kabupaten Nabire maupun luar Provinsi Papua Tengah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan serta menjaga hak masyarakat memperoleh bahan bakar sesuai peruntukannya.
Kapolres menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Perkembangan penyelidikan ini menjadi perhatian masyarakat mengingat distribusi BBM merupakan sektor strategis yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari warga di Kabupaten Nabire.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]


Leave a Reply