INFO PAPUA PEGUNUNGAN
Home » Blog » Satgas ODC Ringkus YB dan RK, Diduga Jaringan Kelompok Bersenjata di Yahukimo

Satgas ODC Ringkus YB dan RK, Diduga Jaringan Kelompok Bersenjata di Yahukimo

Yahukimo, 21 Mei 2026 – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

YB diamankan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.42 WIT di area ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Setelah dilakukan pendalaman, aparat melanjutkan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, hingga komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.

Barang bukti yang diamankan antara lain amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38, sejumlah selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, serta komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi.

Dalam proses penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap YB diduga terlibat bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah Yahukimo, termasuk dugaan pembuatan video pernyataan sikap pasca aksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah amunisi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan aparat akan terus melakukan langkah hukum secara profesional dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga mengatakan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk mendalami keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang terjadi di Yahukimo,” katanya.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Andria menyebut pengembangan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, pihak yang diamankan diduga melanggar Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata serta amunisi tanpa izin yang sah.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.