Jelang Hari Raya, Gubernur Papua Tengah Tegas: ASN Dilarang Terima THR dari Masyarakat!
Nabire, 19 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Gubernur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700.1/359/SET/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Wakil Gubernur, DPR Papua Tengah, pimpinan OPD, hingga masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan pentingnya menjaga integritas serta mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya, baik dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas lainnya.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian isi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pemberian seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah dengan tujuan tertentu kepada pejabat negara juga dilarang, karena berpotensi masuk kategori gratifikasi yang melanggar hukum.
Apabila tidak dapat menolak pemberian tersebut, pegawai diwajibkan untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pimpinan perangkat daerah harus aktif memberikan edukasi kepada pegawai agar menolak segala bentuk gratifikasi, serta mendorong transparansi kepada masyarakat.
Masyarakat dan pihak swasta juga diminta untuk tidak memberikan hadiah, suap, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada aparatur negara, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Surat edaran ini juga membuka akses pelaporan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), email, maupun melalui Inspektorat Provinsi Papua Tengah.
Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, khususnya pada momen hari raya yang rawan penyimpangan.
[Nabire.Net]






Tinggalkan Komentar