INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Satgas Cartenz Tangkap Terduga Penyebar Propaganda KKB di Mimika

Satgas Cartenz Tangkap Terduga Penyebar Propaganda KKB di Mimika

Mimika, 2 Maret 2026 – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penindakan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat mengantongi bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua.

Dalam proses penyidikan, hasil gelar perkara menetapkan terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan ruang digital di Papua.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.