Breaking News: Kejari Nabire Naikkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Nabire, 25 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi di RSUD Nabire ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nabire dari tahun 2005 hingga Mei 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., pada Jumat (25/7).
“Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar, yang terdiri dari:
-
Temuan Utama: Sekitar Rp6 miliar berdasarkan hasil audit BPK
-
Belanja barang dan jasa tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai
-
Pemotongan pajak oleh bendahara yang tidak disetorkan ke kas negara.
-
Pencatatan belanja listrik ganda dari dua sumber pendapatan pada kurun waktu 2024 hingga Mei 2025.
-
Sekitar Rp4 miliar merupakan pengeluaran di luar Rencana Bisnis Anggaran (RBA), digunakan untuk kegiatan yang tidak didukung dokumen sah.
Kejari juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana jasa medis BPJS Kesehatan.
“Terdapat pendingan dana sebesar Rp1,9 miliar dari periode 2024 hingga Maret 2025, yang belum diterima oleh tenaga medis,” jelas Chrispo.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah hak para tenaga kesehatan yang wajib disalurkan secara adil dan transparan.
Dalam tahap penyidikan ini, Kejari memiliki kewenangan memanggil saksi, menyita dokumen, dan melakukan tindakan hukum lainnya. Namun, beberapa dokumen yang dibutuhkan disebut belum sepenuhnya diterima karena diklaim telah diserahkan ke pihak lain.
“Kami akan telusuri dan tindak sesuai hukum. Kami juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi penyidikan,” tegasnya.
Kejari Nabire menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan meminta masyarakat untuk bersabar serta memberi kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
[Nabire.Net/Imran]
Tinggalkan Komentar