Rangkap Jabatan dan Jadi Rektor Tiga Periode, Rektor USWIM Nabire Dianggap Langgar Aturan

Nabire, Sidang gugatan Rektor USWIM Nabire, DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty, M.Si., dengan agenda kesimpulan telah dilaksanakan pada hari Senin (09/01/2023).
Rektor USWIM Nabire Petrus Izaak Suripatty, digugat oleh 2 orang Pengurus Yayasan Wiyata Cenderawasih (Yatasih) periode 2016-2021, Drs. EL. Sitorus M.Si dan Plt. Rektor USWIM Didimus Mote, SH., M.Si.
(Baca Juga : Rektor USWIM Nabire Digugat di Pengadilan Negeri Nabire, Ini Gugatannya)
Nabire.Net berkesempatan mewawancarai langsung, kedua Penggugat yaitu Pengurus Yayasan Wiyata Cenderawasih Drs. EL. Sitorus M.Si dan Plt. Rektor USWIM Didimus Mote, SH., M.Si, di Pengadilan Negeri Nabire, Selasa (10/01/2023), didampingi kuasa hukumnya Marsius K Ginting SH dan Eduard Nababan, SH.
Secara garis besar, Drs. EL. Sitorus M.Si dan Plt. Rektor USWIM Didimus Mote, SH., M.Si., keberatan dengan pemecatan keduanya sebagai Pengurus Yayasan oleh Rektor. Seharusnya sesuai aturan, Rektor tidak berhak memecat Pengurus Yayasan, tetapi yang terjadi tidak logis, Pengurus Yayasan yang dipecat oleh Rektor.
Selain itu, kedua Penggugat menganggap DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty, M.Si telah melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai Rektor sekaligus Pembina. Bahkan, Dt. Drs Petrus Izaak Suripatty. M.Si sudah menjabat Rektor USWIM Nabire untuk yang ketiga kalinya, yang menurut Penggugat, hal tersebut telah melanggar aturan.

Kepada Nabire.Net, Drs. EL. Sitorus M.Si, mengatakan, jika pihak Petrus Izaak Suripatty menganggap bahwa periode yang pertama tahun 2014-2017 itu tidak sah, maka semua batal, baik itu penerimaan Mahasiswa, baik itu penandatangan SK maupun Ijazah, batal semua, termasuk biaya yang dikeluarkan selama 4 tahun, harus dikembalikan.
Hal senada juga disampaikan Penggugat, Didimus Mote, SH., M.Si. Dijelaskan Didimus Mote, yang dilihat itu bukan Yayasan lama atau Yayasan baru, seorang Rektor itu dilihat periodenya dan masa jabatannya.

“Kalau sekarang menurut para Tergugat tidak mengakui periode pertama, maka semua administrasi akademik yang Dr. Drs. PI Suripatty. M.Si jalankan, semua SK yang diterbitkan oleh saudara Dr. P.I Suripatty, M.Si semua proses akademik yang dijalankan oleh saudara Dr. Drs. P.I. Suripatty, termasuk empat kali wisuda yang Ijazahnya ditandatangani oleh saudara Dr. P.I. Suripatty. M.Si ini tidak sah. Sehingga batal demi hukum. Intinya itu, tidak ada masalah lain,” beber Didimus Mote.
(Baca Juga : Ini Hak Jawab Rektor USWIM Nabire Terhadap Pemberitaan Nabire.Net dengan Judul “Rektor USWIM Digugat”)
Didimus menegaskan, pemecatan dirinya dan Drs. EL. Sitorus M.Si tidak melalui prosedur, karena di dalam AD/ART termasuk di dalam Statuta itu ada pasal yang mengatur, apabila anggota Pengawas itu memecat Pengurus, mereka harus menyampaikan surat penonaktifan sementara kepada Pembina, lalu Pembina memanggil Pengurus yang bermasalah, kemudian keduanya diberi waktu untuk membela diri. Proses-proses tersebut tidak pernah ada baik secara lisan maupun tulisan, langsung main pecat secara sepihak.
Kedua Penggugat yaitu Pengurus Yayasan Wiyata Cenderawasih Drs. EL. Sitorus M.Si dan Plt. Rektor USWIM Didimus Mote, SH., M.Si., berharap agar Hakim dapat melihat kebenaran. Kalau pihak Tergugat yang benar, silahkan. Tetapi kalau pihak Tergugat mengada-ada lalu mengatakan bahwa yang mereka buat itu tidak salah, maka Hakim harus melihat secara detail di dalam UU ada yaitu Permendikbud, Statuta dan UU Yayasan.
“Saya mengharapkan sebagai orang beriman, saya mengharapkan ketulusan hati daripada Bapak-Bapak Hakim ini, melihat dari sisi aturan UU saja supaya bisa dilaksanakan, supaya kedepan ini juga tidak membuat hal yang salah lagi di dalam suatu pekerjaan atau di dalam membuat suatu keputusan,” harap Drs. EL. Sitorus M.Si.

Persidangan selanjutnya dengan agenda Putusan, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2023.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar