97 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nabire Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke 71, Salah Seorang Warga Binaan Langsung Bebas
Tak hanya masyarakat yang bersuka cita dalam menyambut Peringatan HUT ke 71 RI, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB kabupaten Nabire pun demikian. Hal itu lantaran potongan masa hukuman (remisi) yang diajukan disetujui oleh pemerintah.
“Tahun ini dalam HUT ke 71 Kemerdekaan RI, sebanyak 97 warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire mendapat remisi Hari Kemerdekaan dari Pemerintah dan salah seorang warga Lapas Kelas IIB Nabire langsung menghirup kebebasan,” kata Wakil Bupati Nabire, Amirullah Hasyim S.Ip MM.
Lebih lanjut dikatakan, pemberian remisi ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Semua yang diusulkan adalah narapidana umum dari berbagai kasus.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nabire ini selain dihadiri oleh Wakil Bupati Nabire, Amirullah Hasyim S.Ip MM juga dihadiri oleh Kapolres Nabire, Dandim 1705/Paniai, Danyon 753/AVT, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kepala Pengadilan Negeri Nabire, Sekda Nabire Wakil Ketua I DPRD Nabire dan Kepala Distrik Nabire. Dan acara digelar pada rabu siang pukul 11.00 wit.
Sedangkan upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Nabire digelar rabu pagi pukul 07.30 wit yang dipimpin oleh Kalapas Nabire Yosef Yembise SH MH.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar