29 Raperdasi & Raperdasus Resmi Diserahkan ke DPR Papua Tengah
Nabire, 22 November 2025 – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua resmi menyerahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Raperdasus) hasil harmonisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT).
Penyerahan ini dilakukan setelah DPRPT sebelumnya mengajukan sejumlah draf regulasi untuk dilakukan kajian, perumusan, dan penyesuaian hukum oleh Kanwil Hukum Papua.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon Gobai, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan tiga lembaga mitra, yaitu STIH Mimika, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), serta Pusat Studi Kebijakan Publik. Ketiga lembaga ini melakukan FGD, uji publik, hingga konsultasi mendalam untuk memastikan setiap Raperdasi dan Raperdasus memenuhi standar kebijakan dan kaidah hukum.
“Raperdasi dan Raperdasus ini telah dikaji secara komprehensif oleh para mitra. Dalam waktu dekat, DPRPT akan menggelar sidang non-APBD untuk menetapkan Raperdasi dan Raperdasus menjadi Perdasi dan Perdasus,” ujar Jhon Gobai.
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, DPR Papua Tengah menjadi salah satu lembaga legislatif paling produktif di Tanah Papua, dengan total 29 judul regulasi inisiatif.
“DPRPT menghasilkan lebih banyak regulasi dibanding beberapa provinsi lain di wilayah Tanah Papua,” tambahnya.
Penyerahan 29 regulasi ini menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua Tengah, sekaligus menjadi wujud komitmen DPRPT dalam mendukung efektivitas kebijakan Otsus bagi masyarakat.
[Nabire.Net/Musa Boma]


Leave a Reply