28 Ribu Lebih Peserta BPJS Kesehatan PBI di Nabire Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi BPJS
Nabire, 10 Februari 2026 – Sebanyak 28.000 lebih peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, tercatat dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini merupakan kebijakan nasional dan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nabire, Ernesto Felix, kepada Nabire.Net saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).
“Penonaktifan ini berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial Nomor 3/AUK/2026 dan berlaku serentak secara nasional, termasuk di Nabire,” kata Ernesto.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah pusat dalam rangka cleansing atau validasi data kepesertaan PBI, yang kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Yang berhak menerima PBI adalah masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5. Saat dilakukan validasi, ditemukan peserta yang sudah tidak masuk dalam kategori tersebut, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” jelasnya.
Meski demikian, Ernesto menegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, dengan syarat dan mekanisme tertentu.
“Peserta yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan masih bisa diproses reaktivasi. Mereka harus membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan mengurusnya melalui Dinas Sosial untuk diusulkan kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, data peserta akan kembali diusulkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat diaktifkan kembali.
“Jadi bukan langsung di BPJS, tetapi melalui Dinas Sosial. Kalau rekomendasi sudah masuk, maka akan diproses untuk reaktivasi,” katanya.
Selain itu, Ernesto juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang secara ekonomi sudah dianggap mampu, terdapat opsi untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan membayar iuran secara rutin setiap bulan.
“Karena PBI ini memang khusus untuk masyarakat tidak mampu. Kalau setelah validasi datanya sudah tidak memenuhi kriteria, maka opsinya bisa pindah ke peserta mandiri,” jelasnya.
Ernesto mengakui bahwa penonaktifan massal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
“Intinya, peserta yang nonaktif tidak langsung kehilangan akses. Masih ada proses reaktivasi bagi yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan,” tutupnya.
[Nabire.Net/Musa Boma]


Leave a Reply