23 Ribu Pekerja Rentan Butuh Perlindungan, Gubernur Papua Tengah Teken PKS dengan BPJS-TK

Nabire, 18 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi 23 ribu pekerja rentan di wilayah tersebut.
Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di ruang rapat kantor gubernur provinsi Papua tengah yang berlokasi bandara lama Nabire, disaksikan oleh gubernur papua tengah, Sekda dan jajaran pemerintah daerah dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, Papua, Kuncoro Budi Winarno, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Papua Tengah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal.
“Harapannya, tenaga kerja di Papua Tengah bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh atau universal coverage,” ujar Kuncoro.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, cakupan perlindungan kesehatan masyarakat Papua Tengah sudah mencapai 95 persen, namun di bidang ketenagakerjaan baru sekitar 27 persen. Melalui program ini, pemerintah menganggarkan iuran bagi pekerja informal seperti mama-mama pedagang, nelayan, petani, pengemudi transportasi online, pekerja serabutan, hingga pekerja proyek.
Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan mendapat perawatan medis di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau sebab lain.
“Tujuannya memastikan anak-anak tetap sekolah meski orang tua meninggal, dan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan,” kata Kuncoro.
Program ini didanai dari APBD Provinsi Papua Tengah dengan besaran iuran per orang sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun, dihitung dari dasar upah Rp1 juta per bulan. Total anggaran untuk 23 ribu pekerja mencapai sekitar Rp4,6 miliar per tahun
Kuncoro menegaskan, pemerintah daerah kabupaten juga dapat menganggarkan program serupa bagi tenaga kontrak non-ASN, pekerja rentan desa, dan tenaga kerja di rumah ibadah. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Papua Tengah menjalankan dua PKS, meliputi perlindungan pekerja kabupaten dan tenaga non-ASN di lingkungan provinsi. Data penerima manfaat disusun agar tidak terjadi double kepesertaan.

BPJS Ketenagakerjaan Papua Tengah mencatat, hingga pertengahan 2025, kepesertaan di provinsi ini mencakup ratusan ribu tenaga kerja formal dan informal, dengan sebaran di Kabupaten Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Mimika bagian barat.“Semoga tahun depan jumlah penerimanya bertambah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan risiko kerja,” pungkas Kuncoro.
[Nabire.Net/Musa Boma]
Tinggalkan Komentar