Wow, Alokasi Honor Kegiatan 6 OPD Di Nabire Tahun 2017 Capai 1.5 Miliar Lebih & Tak Sesuai Standar Satuan Harga, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Nabire
Dalam penyusunan APBD suatu daerah, maka pemerintah daerah tersebut harus mengacu pada Standar Satuan Harga/Standar Harga Satuan Barang & Jasa yang kemudian di SK-kan oleh pimpinan daerah, dan dibuat setahun sebelum suatu anggaran disetujui, dialokasikan dan dilaksanakan, mengacu pada survey harga pasar dengan penambahan perkiraan inflasi untuk 6-12 bulan kedepan.
Demikian halnya dengan pemerintah kabupaten Nabire yang juga memiliki Standar Satuan Harga/Standar Harga Satuan Barang & Jasa, dengan tujuan akan memberikan manfaat bagi SKPD sehingga mempermudah dalam perencanaan pekerjaan atau kegiatan dalam proses penyusunan anggaran. Selain itu untuk mendorong SKPD untuk lebih selektif mengalokasikan anggaran serta bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta mempermudah melakukan evaluasi anggaran yang telah diusulkan oleh masing-masing SKPD.
Namun bagaimana jika anggaran yang dikeluarkan melebihi Standar Satuan Harga/Standar Harga Satuan Barang & Jasa yang sudah di SK-kan ? Hal inilah yang terjadi pada alokasi anggaran honor bagi 23 kegiatan di 6 Organisasi Perangkat Daerah yang ada di kabupaten Nabire, tahun anggaran 2017, yang tidak sesuai dengan SK Bupati Nabire nomor 167 tahun 2016.
Seperti diketahui, pemerintah kabupaten Nabire mengalokasikan anggaran honor kegiatan OPD sebesar 1,5 Miliar lebih kepada 6 OPD di Nabire. Kelebihan anggaran sebesar 1.5 Miliar tersebut, tentu membebani keuangan daerah.
Keenam OPD yang honor kegiatannya melebihi Standar Satuan Harga/Standar Harga Satuan Barang & Jasa pada tahun anggaran 2017 masing-masing sebagai berikut :
1. BP4D Nabire sebesar Rp. 458.057.500.-
2. Dinas PU Nabire sebesar Rp. 113.311.400.-
3. Sekretariat DPRD sebesar Rp. 605.012.500.-
4. Kantor Inspektorat Nabire sebesar Rp. 140.827.500.-
5. BPKAD Nabire sebesar 155.825.000.-
6. Sekda Nabire sebesar Rp. 109.800.000.-
Dengan demikian jumlah total kelebihan anggaran sebesar Rp. 1.583.873.900.-
Saat ditanyakan Nabire.Net mengenai kebenaran informasi tersebut, Kepala BPKAD Nabire, Slamet SE M.Si, membenarkan hal itu, Minggu (18/11).
Dijelaskan Slamet, temuan tersebut adalah hasil pemeriksaan dari Tim BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017, periode tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2017, dimana ada temuan jumlah honor kegiatan OPD yang dibayarkan dengan SK Bupati, tetapi tidak dituangkan dalam Standar Harga Satuan Barang & Jasa kabupaten Nabire, sehingga hal ini menjadi temuan BPK RI.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, BPK RI selanjutnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Nabire, selama 60 hari kerja. Dari jumlah 1.5 Miliar itu, masing-masing OPD sudah mulai mencicil sesuai nama-nama penerima honor dimaksud, dan uangnya sebagian sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
“Standar Harga Satuan Barang & Jasa merupakan kajian terpenting sebelum APBD ditetapkan dalam sebuah Perda/Perbup yang menjadi pedoman pelaksanaan bagi instansi yang berwenang atau Aparat Penegak Hukum”, tutup Slamet.
[Nabire.Net]



Leave a Reply