INFO NABIRE
Home » Blog » “Warga Nabire Wajib Miliki Identitas Resmi”

“Warga Nabire Wajib Miliki Identitas Resmi”

“WNI yang sudah berumur 17 tahun keatas atau sudah menikah dan tinggal di Nabire wajib memiliki KTP sebagai bukti identitas diri yang sah.”

Hal tersebut ditegaskan Sekda Nabire, Drs Johny Pasande terkait antisipasi masuknya paham radikal dan organisasi terlarang yang marak belakangan ini.

Menurut Johny Pasande, Pemerintah Daerah Nabire dari tingkat Distrik sampai RT/RW perlu melakukan pendataan kembali warga Nabire, karena diyakini banyak warga yang tidak memiliki surat resmi atau identitas diri dari pemerintah, sehingga sulit untuk diawasi.

“Hal ini adalah langkah konkrit pemerintah dalam menangkal paham radikalisme dan organisasi terlarang di daerah ini. Pemerintah Nabire tidak mau menjadi beban bagi orang yang datang, yang tidak punya ketrampilan, pekerjaan, tempat tinggal dan tidak memiliki identitas diri,” tutur Johny Pasande.

Sekda Drs Johny Pasande berharap warga yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah harus memiliki E-ktp agar mudah diawasi oleh pemerintah daerah.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.