Wakil Bupati Nabire Minta Ojek Helm Putih Dan Ojek Dari Koperasi Lain Diluar Perda Nabire Agar Berhenti Beroperasi Sementara Waktu
Ojek helm putih yang baru-baru ini beroperasi dan ojek dari koperasi lain di luar Peraturan Daerah untuk sementara waktu diminta untuk tidak beroperasi di Kabupaten Nabire. Hal ini seperti ditegaskan Waki Bupati Mesak Magai, S.Sos, M.Si kemarin (18/9), usai rapat koordinasi bersama menyangkut operasional kendaraan umum roda dua di ruang rapat kantor bupati.
Dijelaskan Wakil bupati Mesak, hari ini kita baru rapat menyangkut ketertiban ojek dan sesuai Perda Kabupaten Nabire Nomor 06 Tahun 2007 disebutkan bahwa yang boleh beroperasi khususnya kendaraan umum roda dua (ojek) hanya dari 2 koperasi atau jasa omprengan.
Dan, lanjut Mesak, dari hasil rapat yang dipimpin bersama Plt Sekda yang dihadiri pihak dan instansi terkait seperti dari kepolisian yang diwakili Kasat Lantas, perwakilan dari Kodim 1705/Paniai dan dinas perhubungan serta Orgada Nabire telah diputuskan bahwa sementara ojek helm putih yang beroperasi dihentikan.
Kemudian, tambahnya, hal ini mengacuh dan sesuai dengan Perda 06/2007 tersebut dimana hanya diperbolehkan beroperasi sekitar 2.000 anggota koperasi ojek, yakni 1.000 helm kuning dan 1.000 ojek helm biru.
“Ini langkah pertama yang diambil dan langkah selanjutnya kami akan memanggil pimpinan 2 koperasi tersebut secara teknis untuk pengaturan soal pangkalan ojek dan ruas jalan mana yang dapat atau diperbolehkan beroperasinya ojek dimaksud,” jelas Wabup Mesak.
Ini kata Mesak, agar ojek tidak memonopoli ruas jalan utama untuk kendaraan lain. Kita nantinya arahkan ojek hanya bisa beroperasi di gang-gang atau jalan poros bukan ruas jalan utama yang ada di Kabupaten Nabire ini.
“Kita juga nanti batasi anggota ojek pada satu koperasi 1.000 anggota ojek saja. Terkait helm putih dan lainnya bisa bergabung kedua koperasi ojek ini,” tandas Mesak seraya menambahkan dalam waktu dekat Pemerintah Daerah juga akan menyurati ke pihak koperasi helm putih untuk hentikan kegiatan operasional ojeknya karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007.
Pertemuan dan rapat yang digelar kemarin terkait, akhir Wabup Mesak Magai, didasari surat dari Kementerian atau Depertemen Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan Darat RI tentang pembatasan angkutan umum roda dua di seluruh wilayah NKRI.
(Sumber : Papuaposnabire)


Leave a Reply