Tokoh Masyarakat Mapia Pertanyakan Rencana Partisipasi KPU Dogiyai di Pilkakam

Dogiyai, Menanggapi pemberitaan KPU Kabupaten Dogiyai terkait Pilkakam di Dogiyai, yang dimuat di Nabire.Net (19/06/21), hal itu disayangkan Pejabat Kepala Kampung Gabaikunu dan Tokoh Masyarakat Mapia, kabupaten Dogiyai, Stefanus Petege.
Dijelaskan Petege, menurut UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada Bab 5 penyelenggaraan Pemerintahan desa, pada bagian ketiga pemilihan kepala desa pada pasal 31 Undang undang desa nomor 6 thn 2014 dan Permendgri Nomor 112 thn 2014 tentang pemilihan kepala desa, tidak disebutkan satu pasal maupun ayat apapun mengenai pemilihan Kepala Desa didukung oleh lembaga negara dalam hal ini KPU kab/kota atau sebutan lembaga lain
Oleh karena itu, Petege meminta Ketua KPU Dogiyai bisa menjelasakan dasar hukum yang jelas dan benar bahwa KPU bisa ikut melaksanakam pemilihan Kepala Desa.
Seandainya kalau ada UU atau peraturan pemerintah (PP) peraturan KPU berarti bisa menjelaskan ke publik agar publik tahu dan masyarakat mengerti.
Kalau tidak ada dasar hukum berarti pemberitaan tersebut disayangkan oleh publik karena Lembaga KPU tidak punya hak dan fungsi apapun dlm pelaksaan Pilkakam. Yang ada hanya Pilbup, Pilgub, Pilpres, Pileg DPRD, DPRP, DPR RI san DPD RI saja, itu baru hajatnya Lembaga KPU sesuai tingkatan.
Saran saya, Ketua dan anggota KPU kabupaten Dogiyai sebagai warga negara yang paham aturan demokrasi sekaligus warga Dogiyai agar bisa turun ke kampung masing masing sesuai alamat domisili berdasarkan KTP untuk mensosialisasikan aturan pemilihan demokrasi yang benar, jujur luber,dll dan ikut peserta pemilih dalam pilkades, itu sangat wajar dan tepat. Tidak menggunakan label Lembaga KPU-nya tetapi sebagai intelektual sebagai tokoh pemuda sebagai anak asli kampung itu bisa saja sebagai warga masyarakat, sebagai penduduk kampung itu, tetapi menggunakan lembaga negara. Lembaga independen KPU itu tidak ada kewenangan dan tidak ada aturan dasar hukum yang mengatur tentang lembaga KPU ikut mensukseskan, itu tidak ada dasar hukum maka sangat disayangkan.
Kalau bisa pemberitaan tersebut segera cabut kembali klarifikasi kembali dari pada publik atau sebelum baca berita itu ke KPU yang lebih atas.
[Nabire.Net]


Albert Iyai
bapa kepala kampung bisa baca ka tida, itu konteksnya kpu mendukung pelaksanaan pildakam, apalagi kalau merenapkan asas jurdil.