Seorang pria inisial HA (42), warga Jalan Suci Sriwini, Kabupaten Nabire yang kepergok memiliki Shabu-shabu 3 Gram ketika berada di lokasi Karoke Madu Laras di Jalan Honai, Kelurahan Nabire, Minggu (17/2) pukul 23.30 WIT lalu, terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang pengguna dan kepemilikan Narkotika diancam hukuman 15 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi, Rabu (20/2) kemarin. Dia mengutarakan, Polres Nabire kini resmi menetapkan HA sebagai tersangka kepemilikan dan pengguna Narkotika jenis Shabu-shabu. “Tersangka dikenakan pasal berlapis memiliki dan menggunakan Narkotika,” ujarnya. Dia katakan, pihaknya masih memeriksa tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Nabire.
Dijelaskannya, sesuai pengakuan tersangka, Shabu-shabu itu didapatnya dari keluarganya di Makassar menggunakan jalur kapal laut. “Tersangka mengaku memakai Shabu-shabu baru 2 bulan,” ungkap dia.
Ditegaskannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian di Makassar untuk mengungkap jaringan peredaran Shabu-shabu Makassar
Leave a Reply