Bertempat di Aula Kesbangpol Nabire, telah dilaksanakan Konsultasi Publik dengan tema pembahasan mengenai Raperdasi dan Raperdasus, yang dilaksanakan kamis (25/10).
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para nelayan masyarakat adat Papua, maka DPR Papua sedang mendorong adanya Peraturan Daerah yang memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan kepada para nelayan masrayakat adat di Papua.
Dalam merumuskan regulasi di Propinsi Papua agar mudah dipahami, perlu dikemukakan beberapa pengertian seperti yang disebutkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.