Samsat Nabire Masih Menunggu Kejelasan Dari Pusat & Pemprov Terkait Pelayanan Pajak

Nabire – Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan bagi setiap daerah. Namun wabah covid-19 yang terjadi saat ini bisa menjadi penyebab kurangnya pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor, hal itu diakibatkan terhentinya sementara pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bagaimana dengan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kabupaten Nabire ? Banyak warga Nabire yang menanyakan hal tersebut kepada Nabire.Net.
Untuk mengetahui pasti mengenai hal itu, Nabire.Net mencoba bertanya kepada Kepala Samsat Nabire, Abner Karubaba, SE, selasa (14/04).
Kepada Nabire.Net, Abner menjelaskan bahwa hingga saat ini pelayanan pajak di Kantor Samsat Nabire masih diliburkan. Kebijakan libur awalnya mengikuti edaran pertama dari Provinsi yaitu libur pelayanan hingga 14 April.
Namun karena ada pertemuan Forkopimda Papua 8 April lalu yang memperpanjang kebijakan bekerja di rumah hingga 23 April 2020 maka pelayanan Samsat untuk sementara diliburkan hingga 23 April 2020.

Namun pihak Samsat Nabire masih terus berkoordinasi dengan pusat maupun provinsi untuk mendapatkan kepastian kapan pelayanan pajak kepada wajib pajak secara langsung bisa dilakukan.
(Baca Juga : Pemprov Papua Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 6 Mei 2020)
“Sebenarnya kita ikut Provinsi, tapi kami belum dapat informasi. Di edaran pertama kami libur sampai 14 April, kemudian ada lagi pertemuan Pemprov Papua yang memperpanjang kerja di rumah hingga 23 April 2020. Tapi kami belum mendapat edaran pasti, saat ini sementara kami ikut edaran yang terakhir (kerja di rumah hingga 23 April),”, kata Abner.
Bagaimana Nasib Wajib Pajak Yang Jatuh Tempo Pembayaran ?
Ketika disinggung dengan nasib wajib pajak yang tidak sempat melunasi pajak karena pelayanan Samsat yang sedang libur, Abner menjelaskan bahwa mungkin saja ada toleransi yang akan diberikan oleh Gubernur Papua (pemutihan denda pajak), namun sekali lagi hal itu masih akan dikonfirmasikan Samsat Nabire terlebih dahulu, sehingga belum pasti.
“Untuk pajak, mungkin saja ada toleransi yang diberikan oleh Gubernur Papua untuk tidak mengenakan denda bagi wajib pajak, tapi untuk hal itu harus saya pastikan dulu, nanti saya konfirmasi balik”, urai Abner.
Lebih lanjut, Kepala Samsat Nabire, Abner Karubaba menjelaskan bahwa sebenarnya Samsat Nabire bisa saja memberikan pelayanan pajak secara langsung (tatap muka) tapi hal itu sangat beresiko mengingat selama pelayanan, pihaknya bersentuhan langsung dengan wajib pajak, sehingga untuk memberikan pelayanan secara langsung, perlu ada persiapan.
Ditambahkan, pihaknya bisa saja memanfaatkan pembayaran pajak secara online lewat Aplikasi, namun sampai saat ini di Nabire belum bisa melakukan ke arah situ.
[Nabire.Net]


Leave a Reply