Ribuan Bir Tidak Berijin Di Kabupaten Teluk Bintuni Disita & Diamankan

Upaya pemberantasan peredaran minuman keras di Provinsi Papua Barat semakin gencar dilaksanakan, hal ini terbukti dengan banyaknya pelaku pengedar atau pemilik minuman keras yang ditangkap oleh aparat kepolisian maupun TNI.

Seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Papua Barat bersama Dinas Perindustrian & Perdagangan Papua Barat yang berhasil mengamankan ribuan miras dari salah satu pelaku usaha di kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, 28 Mei 2018.

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono.

Dijelaskan AKBP Hary, ribuan miras tersebut ditemukan di gudang PT. Mutiara Utama Papua, serta tidak memiliki ijin perdagangan dan peredaran.

Miras yang ditemukan tersebut yakn bir bintang putih ukuran 500 ml sebanyak 145 karton, bir bintang putih ukuran 320ml sebanyak 1.979 karton, serta bir hitam guiness ukuran 320 ml sebanyak 481 karton.

Barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan emilik perusahaan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Perusahaan ini tidak memiliki ijin distributor dan ijin peredaran minuman keras dari instansi yang berwenang,” kata Hary lagi.

Kasus ini lanjutnya, ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat.

Hary mengutarakan, Polda Papua Barat bersama pemerintah daerah dibantu Kodam XVIII/Kasuari dan sejumlah instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan miras.

“Karena sudah banyak bukti, dampak buruk miras ini cukup besar. Prosentasi kasus kejahatan akibat pengaruh miras cukup tinggi,” kata Hary.

Menurutnya, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberi perhatian serius terhadap peredaran miras di daerah ini.

“Harus diberantas sampai bersih, masyarakat pun diimbau tidak membuka peluang bagi peredaran miras apalagi terlibat,” kata dia.

Gubernur Dominggus pada kesempatan sebelumnya mengimbau Disperindag bersikap tegas terhadap badan usaha yang menyalahgunakan izin usaha atau tempat usahanya untuk memperdagangkan miras.

“Harus tegas ya, jangan ada toko yang menjual miras. Evaluasi izinya, beri sanksi tegas, bila cukup bukti cabut izinya,” sebut gubernur.

(Antara)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *