“Putusan Penetapan 6 Paslon Bupati/Wabup Paniai 2018 Apakah Sudah Benar ?”

Pilkada adalah sebuah Sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dimana rakyat diberikan kewenangan untuk memilih pemimpinnya dan disitulah segala nasib rakyat di masa depan dipertaruhkan di tangan para Pasangan Calon yang dipilihnya, karena baik buruknya pembangunan dimasa depan dimulai dari pilihan rakyat.

Untuk menyelenggarakan pilkada Kabupaten ini tentu Undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada KPU Kabupaten untuk bekerja secara mandiri dan independen berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dalam bekerja Kpu Kabupaten berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pilkada dan UU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, KPU Kabupaten juga tidak berjalan sendiri dibantu oleh panwas, pemerintah daerah, TNI/POLRI, LSM/Pemantau Pilkada juga Mass Media dan lainnya dan ketika semua pihak ini bekerja baik dan benar sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing tentu hasil akhir akan menjadi suskes dan bermartabat namun ketika para pihak ini belum bekerja baik dan benar maka hasil akhirnyapun akan menjadi tidak sukses.

Menyikapi ketidakpuasan masyarakat Kabupaten Paniai tentang penetapan 6 pasangan calon oleh KPU Kabupaten Paniai yang dianggap tak sesuai dengan putusan MA atau ada calon yang terlilit utang pada tahapan verfikasi calon mestinya disikapi secara baik oleh KPU Kabupaten Paniai demi tertibnya hukum dan memberikan kepastuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Paniai dan ini juga sebagai satu pembelajaran politik yang baik benar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dilihat dari hirarkinya, Putusan di dalam peradilan Tata Usaha Negara putusana Mahkamah Agung (MA) adalah putusan yang bersifat final dan mengikat bagi calon bagi calon yang menempuh peradilan TUN sehingga KPU Kabupaten wajib hukumnya untuk menjalankan putusan itu tanpa mengurangi atau menambah memori putusan MA sehingga keputusan kpu pasca putusan MA tak bermasalah lagi.

Selain itu dalam melaksanakan putusan MA Panwas semestinya mengawasi pelaksanaan putusan penetapan Pasangan Calon. Tugas panwas ini juga tak hanya pada pelaksanaan putusan MA semata tetapi mesti dimulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas hingga penetapan Pasangan Calon bahkan pada pelaksanaan putusan peradilan hasil putusan sengketa yang berkekuatan hukum tetap.
Jika saja penetapan pasangan Calon pasca Putusan MA masih saja bermasalah hukum maka patut ditanyakan independensi KPU dalam pelaksanaan putusan MA ini agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya.

Fakta hukum berdasarkan informasi yang dihimpun melalui berbagai informen dan media bahwa ternyata pada saat pendaftaran pasangan Calon dari Jalur partai politik, dukungan B1 KWK tidak di verifikasi langsung saat pendaftaran namun semua calon yang datang ke KPU diterima dan didaftarkan langsung. Mestinya jika ada dualisme dukungan Model B1 KWK Parpol sebelum didaftarkan harus diputuskan KPU kabupaten Paniai mana yang benar dan mana yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku barulah menerima pendaftaran.

Yang kedua adalah berdasarkan jadwal dan tahapan pilkada serentak tahapan pendaftaran dan Verifikasi Calon Perseorangan diselesaikan lebih dahulu sebelum pendaftaran calon dari jalur partai politik namun yang terjadi adalah bakal calon perseorangan masih saja diperbolehkan mendaftar ulang dan melengkapi kekurangan berkas dukungannya bersamaan dengan pendaftaran bakal Cakon dari jalur partai politik dan pada tahapan verifikasi calon masih ada calon yang terlilit utang namun ditetapkan sebagai calon hal ini tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan pilkada serentak 2018.

Yang menjadi persoalan di masyarakat saat ini adalah mengapa KPU Paniai tak mau jalankan aturan main yang ada, mengapa KPU Paniai tidak tegas menjalankan aturan sejak pendaftaran? Apakah KPU Paniai tak paham aturan? Saya merasa bahwa KPU Paniai tak mungkin tak paham aturan karena mereka ini tidak bekerja sendiri mereka di backup penuh oleh KPU Provinsi dan KPU RI jadi ketika mereka belum memahami aturan pasti mereka berkoordinasi dengan penyelenggara satu tingkat di atasnya yaitu KPU Provinsi via telpon ataupun melalui tugas supervisi. Apakah mereka takut diserang masa pendukung bakal Calon sehingga memberikan kelonggaran besar-besaran untuk semua masyarakat mendaftarkan diri ? Saya rasa hal ini tidak mungkin karena KPU Kabupaten Paniai dalam melaksanakan tugasnya tentu di backup penuh oleh aparat kepolisian dan jika merasa kurang maksimal bisa diperbantukan oleh TNI ataupun bisa dimintakan personil tambahan dari polda. Lalu mengapa KPU Kabupaten Paniai tidak tegas menjalankan aturan main yang ada pada tahapan pendaftaran? Apakah ini dilaksanakan secara sadar untuk kepentingan bakal calon tertentu?

Hal ini bisa dilihat dari keputusannya itu apakah menguntungkan siapa dan merugikan siapa ? Inilah yang menjadi pertanyaan hingga kini yang harus dijawab oleh KPU Kabupaten Paniai kepada publik dan patut diwaspadai oleh para pihak yang berkepentingan agar pada tahapan berikutnya tidak dirugikan haknya, tetapi terlepas dari kepentingan pribadi siapapun mestinya semua kepentingan harus tersalur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga jika diuntungkan ataupun dirugikan semuanya harus berdasarkan aturan main yang ada.

Bagaimana dengan Putusan penetapan 6 pasangan Calon pada Pilkada Kabupaten Paniai? Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Ataukah masih diduga cacat hukum?

KPU dan Jajarannya dalam kegiatan Kepemiluan adalah Pelaksana aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga negara dalam hal ini DPR RI, dari posisi ini KPU harus memastikan setiap keputusan harus berdasarkan kententuan perundang-undangan yang berlaku kalau tidak maka keputusan pasti akan di uji di lembaga peradilan manapun sesuai kewenangan mengadilinya baik yang bermuara pada sengketa admistrasi tentu di Panwas dan PTTU serta MA sedangkan yang bermuara pidana dan perdata tentu ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri kemudian yang bermuara pada pelanggaran kode etik bagi penyelenggara tentu diputuskan di DKPP sehingga dalam hal ini tentu tak ada warga negara yang kebal hukum di negeri ini dan setiap keputusan tentu ada konsekuensi hukumnya yang harus diterima oleh para penyelenggara jika ada pihak yang dirugikan haknya yang dijamin berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentu akan disengketakan di lembaga peradilan yang ada.

Menurut saya, KPU Kabupaten Paniai sebagai lembaga pelaksana aturan seharusnya menjalankan keputusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat secara baik dan benar. KPU Paniai juga wajib mengklarifikasi kembali calon yang masih dianggap tak memenuhi syarat karena terlilit utang untuk itu saran saya jika ada keputusan yang belum mengacuh ke Putusan Mahkamah Agung sebaiknya klarifikasi kembali secepatnya & jika ada calon yang masih dianggap tak memenuhi syarat karena terlilit utang wajib mengklafikasi kembali juga, hal ini harus dilakukan untuk menghasilkan putusan yang tepat

berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itu jika disengketakan oleh pihak tertentu KPU Kabupaten Paniai bisa dilindungi oleh UU, jika tidak demikian putusannya dapat menjadi Cacat hukum sehingga dapat dipidanakan atau juga dapat diperdatakan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

*Penulis adalah Intelektual Muda Meepago, Yusuf Kobepa

[Nabire.Net/Demianus.Bunai]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *