“Polda Papua Harus Hentikan Upaya Hukum Terhadap Tambang Nifasi”
(Tambang Nifasi)
UU No 23 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk mengeluarkan ijin tambang, namun pemerintah dan Polda Papua tidak dapat berlaku surut untuk membatalkan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati atau mengganggap penambangan yang dilakukan oleh masyarakat di Meepago ilegal.
Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2011 telah dibatalkan oleh Mendagri pada tahun 2016, haarusnya IUP hasil Pergub ini juga dinyatakan batal atau gugur demi hukum karena Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan Pergub No 41 Tahun 2011 telah mengeluarkan IUP Eksplorasi kepada 56 (Lima Puluh Enam) Badan Usaha, salah satunya adalah PT.Pasific Mining Jaya di Mosairo.
Masyarakat Adat pemilik tanah juga beberapa kali melakukan penolakan terhadap pemegang IUP, namun selalu tidak ditanggapi oleh Pemerintah dan Pemegang IUP. Masyarakat adat mempunyai hak menyatakan tidak setuju dengan kekuatan hukum yaitu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 135 Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pasal 138 Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. Oleh karena Kepolisian Daerah Papua tidak bisa hanya menerima laporan dari satu pihak saja, seperti dari PT.Pasific Mining Jaya, karena pemilik tanah di Nifasi telah menyatakan tidak setuju dengan PT.Pasific Mining Jaya untuk mengadakan eksplorasi di Nifasi,
Saat ini anak papua sudah mampu dan berpengalaman seperti yang terjadi di Nifasi dan Degeuwo. Hal yang lain adalah dari aspek sosial apakah perusahaan ini memberikan manfaat kepada rakyat.
Selama ini di Nabire kami lihat ketika Degeuwo menghasilkan emas, lokasi ini menjadi bulan bulanan oknum aparat dengan stigma illegal stigma tidak punya ijin, kami lihat pola ini kemudian berpindah ke Nifasi terhadap PT. Tunas Anugerah Papua yang dimilik oleh anak apua, kami menduga ini upaya meminggirkan anak Papua dan Pengusaha Papua secara sistematis. Oleh karena itu Polda Papua diminta agar menghentikan upaya hukum terhadap Tambang di Nifasi.
Satu contoh yang aneh, 13 September 2017 kemarin, PT.Kristalin Ekalestari dan PT. Laba-Laba yang selama ini kerja dengan ijin yang abal abal tapi tidak diproses hukum oleh Polisi di Nabire, hal ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah ini untuk menutupi bukti pengrusakan lingkungan dengan alat berat di Nifasi, disisi lain kami melihat upaya hukum dari Polda Papua adalah untuk menyatakan PT. Tunas Augerah Papua melakukan penyerobotan dan merusak lingkungan, demi membuka peluang investor Jakarta yang tidak punya kantor di Papua, yaitu PT.Pasific Mining Jaya, untuk menari diatas kekayaan masyarakat adat papua di Nifasi dan Degeuwo, sehingga saya harus tegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan roh dari Otsus Papua yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan, Kapolda Papua harus menghentikan aksi Anggotanya demi Perlindungan Orang Papua.
Walaupun kami menghormati hukum, namun kami melihat ada perlakukan yang tidak adil terhadap kami anak papua, karena ada pengusaha non papua yang tidak jelas di Topo dan daerah lain yang dibiarkan bebas tetapi PT Tunas Anugerah Papua Holding Company di Nifasi, Nabire, terus menjadi bulan bulanan dari Pihak Kepolisian baik Mabes Polri maupun Polda Papua, oleh karena itu kami meminta kepada Kapolda Papua untuk memerintahkan kepada anggotanya di Ditreskrim Polda Papua untuk menghentikan segala upaya hukum untuk melakukan tindakan hukum di Degeuwo dan Nifasi.
Kami meminta agar Gubernur Papua, Kapolda Papua dan Dinas Pertambangan sebaiknya memberikan pembinaan kepada anak papua yang sedang berusaha tambang dan bina mereka agar dapat memberikan PAD ke Pemda.
*Penulis Sekretaris II Dewan Adat Papua, John NR Gobai
[Nabire.Net]



Leave a Reply