Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD di Papua Tengah Akan Dilakukan Secara Lumpsum

Nabire, Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggung jawaban terutama pada Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana pertanggungjawaban perjalanan dinas akan dilakukan secara lumpsum.
Demikian penyampaian Ibu Pj.Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos., M.KP., dalam kegiatan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas ASN dan Perjalanan Dinas Secara Lumpsum Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel JDF, Jalan Semarang, Nabire, Papua Tengah, Jumat (17/11/2023).
Dikatakan, tugas dari Sekretariat DPRP Provinsi Papua Tengah maupun Sekretariat DPRD Kabupaten sangatlah krusial yakni membantu Gubernur dan atau Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan. Dengan manajemen administrasi dan keuangan anggota dewan yang matang, niscaya pelayanan para anggota dewan akan maksimal.
Ditegaskan Pj. Gubernur Papua Tengah, di tahun 2024 mendatang, melalui Pileg, akan terpilih anggota dewan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sehingga diimbau kepada Sekretaris DPRP Papua Tengah serta seluruh sekretaris DPRD Kabupaten se Papua beserta stafnya, dengan sedikit waktu yang ada agar mulai dari sekarang sudah menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi DPRP Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas anggota dewan.
“Saya atas nama pemerintah provinsi Papua Tengah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Sekretaris DPRD beserta seluruh Staf Panitia yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. Kiranya sinergitas kerja antara pemerintah daerah dengan anggota dewan nantinya dapat terwujud dengan baik. Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi pada hari ini agar dapat serius dan aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi ini sehingga penerapan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 ini dapat diterapkan dengan baik”, tandas Ribka Haluk dalam sambutan tertulisnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dirjen Keuda Kemendagri, Bapak Rikie, S.STP., M.Si.
Hadir juga Sekretaris DPRP Papua Tengah beserta staf, Sekretaris DPRD Kabupaten se Papua Tengah, para Pejabat di pemerintahan Provinsi Papua Tengah, serta tamu undangan.
[Nabire.Net]





Leave a Reply