INFO NABIRE
Home » Blog » Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Nabire

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Nabire

(Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Nabire)

Nabire – Bertempat di Mapolres Nabire, senin (01/02/21), telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, yang dimusnahkan dengan cara diblender.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Nabire, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos, didampingi Jaksa Penuntut Umum Leonardus Yakadewa S.H bersama personil Sat Res Narkoba Polres Nabire.

Kasat Res Narkoba Polres Nabire mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara barang bukti.

Narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram dibuka dari label kemudian dituangkan ke dalam blender hingga halus dan selanjutnya cairannya dibuang ke selokan.

Barang bukti tersebut milik tersangka berinisial G yang diamankan di kota Makassar bulan lalu oleh Tim Satuan Reserse Narkoba yang diback up oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nabire agar menjauhi dan bersama-sama memberantas Narkoba, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat merusak masa depan generasi anak bangsa yang ada di Kabupaten Nabire.

[Nabire.Net/Kabid Humas Polda Papua]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.