Pemkab & Warga Dogiyai Harus Awasi Penggunaan Dana Desa Di Setiap Kampung
(Musa Boma)
Dana desa yang dianggarkan oleh Pemerintah kabupaten Dogiyai kepada 79 kampung yang ada harus diawasi secara ketat, dan akuntabel demi kepentingan rakyat dan menghindari kasus korupsi yang merugikan rakyat.
Demikian penuturan intelektual muda Dogiyai, Musa Boma, kepada Nabire.Net, Jumat 8 Juni 2018.
Dipaparkan Musa, APBN yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah bertujuan untuk memakmurkan dan mensejahterahkan rakyat dan bukan untuk memperkaya diri pribadi atau kelompok tertentu.
“Salah satu yang harus diawasi ketat adalah Kepala Kampung sebagai pengambil kebijakan di tingkat kampung bersama aparat kampung lainnya. Memang tidak semua Kepala Kampung melakukan korupsi tapi banyak juga Kepala Kampung yang terjerumus dalam pusaran kasus korupsi sehingga warga kampung yang menjadi korbannya”, kata Musa.
Dijelaskan Musa, jika pemerintah kabupaten Dogiyai menemukan dugaan kasus korupsi dengan data yang valid dan otentik maka yang bersangkutan harus diproses, begitupun masyarakat jika menemukan kecurigaan penyelewengan dana kampung maka silahkan laporkan kepada pihak berwajib sehingga bisa ditelusuri oleh pihak berwajib.
“Bila penggunaànnya tak sesuai dengan apa yang di harapkan dan tidak sesuai dengan program yang sudah di tetapkan berarti kepala Distrik punya hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib guna mempertanyakan dan memproses secara hukum yang seadil-adilnya. Karena ada rakyat maka uang itu pemerintah pusat anggarkan, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat”, pungkas Musa.
[Nabire.Net]



Leave a Reply