Pemkab Nabire Resmi Larang ASN/CASN Konsumsi Miras di Tempat Umum
Nabire, 15 April 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengonsumsi minuman keras (miras) di tempat umum. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengacu pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN dan CASN di lingkungan Pemkab Nabire diminta menjaga sikap, perilaku, dan etika sebagai abdi negara dengan tidak mengonsumsi miras di ruang publik. Pemerintah menilai konsumsi miras di tempat umum oleh aparatur negara dapat merusak citra institusi serta berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” demikian bunyi penegasan dalam edaran tersebut.
Pemkab Nabire menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan profesionalitas ASN di daerah tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau seluruh ASN dan CASN untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja dan masyarakat yang tertib dan kondusif.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]


Leave a Reply