Pemberian IUP Tanpa Proses Lelang Dapat Dipidanakan

Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan harus melalui proses lelang, kemudian menjadi pertanyaan apakah Dinas ESDM Papua pernah melakukan lelang dalam memberikan ijin, kapan dan dimana siapa saja peserta serta siapa yang menjadi panitia lelang ini penting untuk dijawab.
Dasar hukum
Pasal 165 UU No 4 Tahun 2009, Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Teka Teki
Proses lelang ini kemudian menjadi teka teki apakah pernah dilakukan proses lelang sehingga terkesan Dinas terus melindungi Pemegang IUP yang diberikan oleh mereka. Dan menuding diluar itu ilegal, teka teki ini harus dijawab transparan oleh Dinas Esdm Papua. Sehingga menjadi jelas prosesnya, hal ini penting dalam rangka penataan pertambangan di Papua.
Jika Tidak Ada Lelang
Pelelangan adalah perintah UU 4 tahun 2009, jika tidak ada lelang maka semua ijin harus dicabut oleh pemberi Ijin dan kita lalukan penataan ijin tambang di Papua karena jika dipaksakan terus maka harus kita katakan bahwa pemberian ijjn telah bertentangan dengan hukum dan ini adalah Perbuatan pidana,sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 Pasal 165.
Penutup
Dinas Esdm Papua harus terbuka bukannya kongkalingkong dngan pemegang IUP melindungi Penunggak PNBP dan menjebak Gubernur Papua, Dinas ESDM Papua sebagai Pembantu Gubernur Papua, anda harusnya menjelaskan aturan kepada Gubernur Papua agar tidak membuat perbuatan melawan hukum (PMH)
*Penulis adalah Anggota DPR-Papua, John N.R Gobai.
[Nabire.Net]


Leave a Reply