Panwaslu Biak Tertibkan Baliho Pemilukada Bupati Biak

Panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten Biak Numfor, telah menindaklajuti himbauan pelarangan pemasangan baliho maupun spanduk milik para bakal calon yang akan masuk dalam bursa Pemilukada Biak Numfor 2013.

Hal itu dilakukan dengan menurunkan semua baliho maupun spanduk dari beberapa bakal calon yang terletak di beberapa ruas jalan dalam kota.

Ketua Panwaslu Biak Numfor, Saul Ronsumbre mengatakan, upaya penertiban yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.

“Ini sesuai aturan, nanti kalau mereka (balon) sudah resmi ditetapkan jadi calon oleh KPU baru silahkan saja,” katanya ketika melakukan aksi penertiban baliho di jalan Imambonjol Biak, Jumat (3/5).

Sementara itu, Demianus Dimara, salah satu balon yang akan mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilukada Biak Numfor 2013 yang balihonya sempat diturunkan petugas mengatakan, kegiatan penurunan baliho dilakukan akibat minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh panwas. Namun ia mendukung kegiatan tersebut serta berharap panwas bisa mensosialisasi aturan yang jelas. “Ini akibat minimnya sosialisasi dari panwas sendiri. Tapi saya tetap mendukung upaya yang sudah dilakukan panwas,” ujarnya.

Upaya penertiban baliho serta spanduk balon biak numfor yang berlangsung di dalam kota tersebut didukung personil dari satuan polisi pamong praja. Dari beberapa baliho yang ditertibkan, terdapat sekitar 5 baliho milik beberapa balon bupati yang telah diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *