Panwas Nabire Dapat Laporan Dugaan Kecurangan Pilgub Di Kampung Taumi, Distrik Wapoga, Nabire

Pelaksanaan tahapan pungut hitung dan rekapitulasi hasil pemilihan umum Gubernur dan wakil Gubernur Ppropinsi Papua tahun 2018, Rabu, 27 juni 2018 menurut pantauan Panwaslu Kabupaten Nabire telah berjalan dengan aman dan lancar.

“Dalam evaluasi kami, Panwaslu Kabupaten Nabire mencatat, bahwa surat pemberitahuan memilih atau C6 terlambat didistribusikan ke sebagian tempat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kemudian ada warga yang menerima formulir C6 bukan atas nama dirinya dan terdapat juga warga yang sama sekali tidak menerima formulir C6 walaupun telah terdaftar sebagai pemilih tetap,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa, Jumat (29/6/2018).

“Hal-hal ini sementara kami sudah klarifkasi dengan KPU dan untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur Propinsi Papua tahun 2018. Ada beberapa hal yang mengakibatkan keterlambatan dari pendistribusian, khusus untuk C6, tetapi untuk logistik Pemilu itu sendiri pada dasarnya semua aman,” katanya.

Adriana Sahempa mengemukakan ditengah keberlangsungan pungut hitung di sejumlah distrik, pihaknya mendapatkan tembusan surat melalui Panwas distrik Wapoga, pada kamis malam (28/06), bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu di kampung Taumi dimana tidak terjadi pencoblosan, namun hasil suara dari dua TPS di kampung tersebut direkayasa oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Ini memang suatu pelanggaran, ketika surat suara dicoblos oleh orang yang tidak berhak atau orang yang mengatasnamakan diri mewakili beberapa orang atau komunitas, maka ini merupakan pelanggaran yang sangat fatal, di dalam UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan juga walikota dan wakil walikota, itu jelas pada pasal 178 sudah merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana,” ungkap Adriana Sahempa.

Adriana Sahempa menjelaskan, Panwas distrik Wapoga telah melakukan kajian dan menetapkan pleno, serta merekomendasikan panitia pemungutan distrik (PPD) Wapoga untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Panwaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan sabar menunggu terkat hasil perhitungan suara kedua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua yang saat ini dikerjakan dan akan diumumkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

(RRINabire/Arnold.S)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *