Panduan Mengikuti Pilkada Serentak, 15 Februari 2017, Di Kota Sobat
Bagi Anda yang akan memilih besok, tentu tidak ingin menyia-nyiakan suara Anda. Sebelum mencoblos, apa saja yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan ?
Hal yang paling penting adalah mengecek apakah Anda telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara untuk melihatnya ada 2, yakni secara online dan offline.
Cara online, Anda dapat mengakses situs https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/cari?nik di data pemilih. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang tertera di KTP untuk mengecek apakah nama Anda ada di DPT. Catat! Panduan Bagi Pemilih yang Terdaftar dan Tak Terdaftar di DPTTampilan DPT yang diakses melalui situs KPU RI.
Cara kedua, Anda dapat datang ke kantor kelurahan dan melihat DPT yang tertempel di papan pengumuman. Selain itu, Anda bisa mendatangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di lapangan.
Panduan untuk Pemilih yang Terdaftar di DPT
Jika Anda telah terdaftar di DPT, pastikan 3 hari sebelum hari pencoblosan, Anda telah mendapat form C-6 KWK (surat pemberitahuan). Di hari pencoblosan, Anda mendatangi TPS sesuai dengan jadwal yang telah tertera di form C-6, pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Apabila tidak mendapat form C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau paspor atau identitas lain yang berlaku.
Penting menjadi catatan, Anda hanya dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan domisili yang tertera di e-KTP.
Panduan untuk Pemilih yang Terdaftar di DPT, tapi Ingin Mencoblos di Lokasi Lain
Alternatif bagi calon pemilih yang terdaftar DPT atau Pemilih Pindah Pemilih (DPPh) tapi pada hari pencoblosan harus berada di tempat lain.
Misalnya domisili di Distrik A tapi hari pencoblosan ada di Distrik B, maka yang bersangkutan bisa tetap memilih di Distrik B dengan syarat menggunakan form A-5.
Form A-5 dapat diurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan. Nantinya, pemilih menyerahkan form A-5 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa e-KTP. Waktu pencoblosan pun sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Panduan untuk Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT
Jika Anda sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT namun tidak ada nama Anda, tidak perlu khawatir, hak Anda sebagai pemilih dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Syarat agar bisa tetap memilih, Anda perlu membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga (KK) asli.
Nantinya, petugas KPPS akan mengecek apakah Anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.
Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.
Tidak Mendapat Undangan Memilih/Formulir C6
Warga yang tidak memiliki surat undangan memilih ataupun formulir C 6 tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya.
Jika tidak memiliki surat undangan memilih, baik karena kehilangan ataupun tidak mendapat sama sekali dari panitia pemilihan setempat, cukup membawa e-KTP ataupun paspor untuk dilihat dan dicocokkan dengan daftar pemilih di desa masing-masing.
(Sumber : Detikcom)



Leave a Reply