INFO NABIRE
Home » Blog » Mulai 2020, Pasien RSUD Nabire Wajib Gunakan BPJS Kesehatan

Mulai 2020, Pasien RSUD Nabire Wajib Gunakan BPJS Kesehatan

(Apel jajaran RSUD Nabire)

Nabire – Mulai tahun 2020, seluruh pasien yang berobat ke BLUD RSUD Nabire, diwajibkan menggunakan BPJS Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat).

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Nabire, dr. Andreas Pekey Sp.PD, kepada Nabire.Net, jumat siang (01/11).

Dijelaskan dr. Andreas, RSUD Nabire merupakan rumah sakit rujukan regional di kawasan Meepago, dan melayani rujukan dari 10 kabupaten disekitarnya yaitu Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Waropen, Yapen, Wasior dan Kaimana.


Untuk tahun 2018, RSUD Nabire telah melayani 59.741 orang pasien, dan 75% diantaranya (40.349 orang), merupakan pengguna Kartu Papua Sehat.

(Baca Juga : Pengguna Kartu Papua Sehat Yang Tak Punya BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Tarif Swasta)

Kemudian di tahun 2019, RSUD Nabire telah melayani 34.759 pasien (dalam 6 bulan ) dengan 19.878 pasien (60%) adalah penguna KPS.

Ironisnya, sumber biaya Kartu Papua Sehat (KPS) sudah tidak ada lagi. Hal ini tentu membuat RSUD Nabire dan Pemkab Nabire kewalahan, karena hanya berharap pada APBD dalam hal pembiayaan seperti penyediaan makanan pasien, bahan habis pakai, reagen, obat, dan kebutuhan operasional lainnya.

Dengan demikian, berdasarkan memo dari Bupati Nabire, tanggal 30 Oktober 2019, mulai awal tahun 2020, RSUD Nabire hanya akan meneriman jaminan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan (KIS), dan tidak lagi menerima KPS.

Sehingga pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan (KIS) dan hanya memiliki KPS, maka akan dikenakan tarif swasta.

Hal ini dilakukan agar pelayanan RSUD Nabire bisa semakin baik kedepannya.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.