Marak Demo, Polda Papua Akan Keluarkan Maklumat Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

kapolda papua

Kepolisian Daerah Papua akan segera keluarkan Maklumat terkait kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum (demo), terkait maraknya aksi demo yang dilakukan di Papua baik oleh organisasi yang berseberangan dengan pemerintah Indonesia maupun oleh para Mahasiswa.

Hal ini ditegaskan Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, jumat malam (24/06), seperti dilansir Detik.

Dikatakan Kapolda Papua, Paulus Waterpauw, kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh negara, sesuai dengan deklarasi universal of human right pasal 9. Namun penyampaian pendapat itu ada aturan yang harus dipenuhi, yakni tidak mengganggu kepentingan umum dan tidak melanggar terhadap konstitusi negara.

Maklumat Kapolda Papua itu sudah dibawa ke Mabes Polri dan sudah dibahas di bidang hukum dengan pihak-pihak pakar hukum.

Menurutnya, negara memberikan ruang kepada semua warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum, tetapi ada norma-norma yang harus di pedomani.

“Ada aturan hukum UU No. 9 tahun 1998 tentang pelarangan manghasut masyarakat dengan menggunakan simbol separatis, maka kelompok KNPB, OPM dan ULWDP dilarang keberadaannya. Jika tidak diindahkan akan ditindak dan akan masuk dalam daftar Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK),” tegasnya.

Khusus kepada kelompok yang berseberangan, bahwa keberadaan kelompok ini tidak resmi dan bersifat separatisme karena itu Kapolda berpendapat, bagi setiap kasus pelanggaran hukum dikenakan ketentuan dalam KUHP.

Namun sebelum maklumat itu dikeluarkan, Kapolda Papua akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua dan jajarannya serta kepada seluruh masyarakat di tanah Papua.

(Detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *