INFO PAPUA
Home » Blog » Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHP Pasangan Markus Waine/Angkian Goo

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHP Pasangan Markus Waine/Angkian Goo

Mahkamah Konstitusi hari ini (04/04) telah memutuskan menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pasangan Markus Waine dan Angkian Goo sebagai calon Bupati kabupaten Dogiyai.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gagal memenuhi ketentuan syarat selisih suara sesuai pasal 158 UU 10/2016 sehingga mengabulkan eksepsi dari termohon.

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat tersebut menyatakan permohonan tak dapat diterima karena selisih antara pasangan Markus Waine dan Angkian Goo sebagai pemohon dengan termohon KPU Dogiyai dan pasangan Yakobus Dumupa dan Oskar Makai mencapai 19.8% melebihi jumlah yang ditentukan yakni 2% dari jumlah penduduk maksimum di Dogiyai.

Terkait hilangnya berkas permohonan sengketa pasangan Markus Waine/Angkian Goo, tidak mempengaruhi putusan MK terhadap Perselisihan Hasil Pilkada.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.