INFO NABIRE
Home » Blog » Mahkamah Agung Tolak Gugatan Partai Nasdem & Golkar Pada Pilkada Nabire

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Partai Nasdem & Golkar Pada Pilkada Nabire

pilkada

Terkait sengketa gugatan Partai Nasdem dan Golkar yang diajukan Isaias Douw dan Decky Kayame kepada Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Keputusan MA nomor 573/TUN/Pilkada/2015.

Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum Nabire menerima keputusan tersebut dan siap melanjutkan tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2015.

Gugatan kandidat terhadap Partai Nasdem adalah perkara Nomor : 16/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS. Sedangkan gugatan Partai Golkar Nomor : 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS. Keputusan MA menolak gugatan Isaias Douw dalam memori kasasi nomor 16 adalah Keputusan Nomor 594/TUN/Pilkada/2015. Sedangkan keputusan MA menolak gugatan memori kasasi nomor 5, itu dituangkan dalam Keputusan MA Nomor : 573/TUN/Pilkada/2015.

Sama seperti penolakan memori kasasi nomor 16, MA juga menolak memori kasasi nomor 5 yang diajukan oleh Decky Kayame.

(PPN)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.