Terkait sengketa gugatan Partai Nasdem dan Golkar yang diajukan Isaias Douw dan Decky Kayame kepada Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Keputusan MA nomor 573/TUN/Pilkada/2015.
Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum Nabire menerima keputusan tersebut dan siap melanjutkan tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2015.
Gugatan kandidat terhadap Partai Nasdem adalah perkara Nomor : 16/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS. Sedangkan gugatan Partai Golkar Nomor : 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS. Keputusan MA menolak gugatan Isaias Douw dalam memori kasasi nomor 16 adalah Keputusan Nomor 594/TUN/Pilkada/2015. Sedangkan keputusan MA menolak gugatan memori kasasi nomor 5, itu dituangkan dalam Keputusan MA Nomor : 573/TUN/Pilkada/2015.
Sama seperti penolakan memori kasasi nomor 16, MA juga menolak memori kasasi nomor 5 yang diajukan oleh Decky Kayame.
Leave a Reply