Legislator Papua Dorong Zonasi Wilayah Antara Nelayan Adat Papua Dengan Nelayan Nusantara Segera Diperdakan
(Nelayan Asli Papua, Foto.Mongabay.co.id)
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para nelayan masyarakat adat Papua, maka DPR Papua sedang mendorong adanya Peraturan Daerah yang memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan kepada para nelayan masrayakat adat di Papua.
Hal itu diungkapka anggota DPR Papua perwakilan adat, John N.R Gobai, melalui pesan singkatnya kepada Nabire.Net, jumat 25 Mei 2018.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan kerjasama sejumlah pihak antara legislatif dengan pemerintah dalam hal ini Badan Perencanaan Daerah provinsi papua dan Dinas Kelautan & Perikanan Papua. Kedua instansi tersebut perlu segera membuat zona dan mengajukan peraturan daerah sehingga menjadi satu paket.
Hal ini menurut John sangat penting, sehingga antara nelayan adat Papua dan nelayan nusantara dibatasi dalam suatu zona, dan kedua belah pihak tidak masuk mencari di zona masing-masing, baik zona nusantara maupun zona milik adat.
“Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ini harus disusun dengan basis data yang akurat, penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang benar mensyaratkan adanya peraturan daerah tentang rencana zonasi, dimana dengan zonasi, bisa digambarkan dengan baik tentang pola dan struktur ruang wilayah pesisir, dan bisa dimanfaatkan secara optimal sesuai karakteristik dan kebutuhan ruang yang ada”, beber John.
Rencana Zonasi WP-3-K tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang merupakan amanat pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang berbunyi : Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
Dan dalam pasal 7 ayat 3, mengamanatkan :
“Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Serta pada pasal 9 ayat 4 yang menyatakan :
“Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun”.
Pasal-pasal tersebut adalah sebuah ketentuan sebagai sebuah produk hukum yang berlaku sebagai tata ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tentunya di dalamnya termasuk wilayah laut-nya, sehingga Rencana Zonasi WP-3-K tersebut harus ditaati oleh semua pihak. Untuk itu Rencana Zonasi WP-3-K harus disusun dengan kaidah-kaidah baku yang terukur.
Basis utama yang melandasi kekuatan dari Rencana Zonasi WP-3-K, yaitu :
a. Data yang akurat;
b. Rencana Zonasi, seperti halnya Rencana Strategis masuk ke dalam tataran kebijakan pembangunan daerah; dan
c. Kesepakatan antar stakeholder
“Zona ini penting agar zona laut ada pengaturannya dan tidak boleh ada pencurian ikan dan kekayaan laut milik masyarakat adat oleh nelayan nusantara dan nelayan ilegal lainnya. Oleh karena itu zona ini harus segara dibuat dan didorong menjadi peraturan daerah”, pungkas John.
[Nabire.Net]



Leave a Reply