Kuasa Hukum Pasangan Markus Waine/Angkian Goo Laporkan Kapolres Nabire Ke Propam Mabes Polri
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Markus Waine/Angkian Goo yang telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada kabupaten Dogiyai 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), turut melaporkan Kapolres Nabire, AKBP Semmy Ronny Thabaa ke Divisi Propam Mabes Polri, atas tuduhan keberpihakan pada salah satu paslon di Pilkada Dogiyai 2017.
Pasangan Markus Waine dan Angkian Goo melaporkan hal tersebut pada hari selasa 28 februari 2017, melalui Kuasa Hukum mereka, Rio Rama Baskara.
Dalam laporan tersebut, pasangan Markus Waine dan Angkian Goo mengungkapkan keberpihakan yang dimaksud adalah tindakan Kapolres Nabire membubarkan secara paksa pemungutan suara dengan sistem noken di salah satu Distrik yang ada di Dogiyai, padahal, penggunaan noken dalam pemilihan umum di Papua adalah praktik yang sah dan ada dasar hukumnya. seperti dilansir Nabire.Net dari Jawa Pos National Network.
Selain itu, Rio Rama Baskara menambahkan ada pertemuan paslon Yakobus Dumupa/Oskar Makai dengan Kapolres Nabire dan Bupati Nabire di salah satu hotel, sehingga mengundang pertanyaan bagi paslon lain dan dianggap tidak profesional dan melanggar tugasnya sebagai Kapolres.
“Kami menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sangsi tegas pada kapolres Nabire,” ujar Rio.
Rio menambahkan dalam minggu ini pihaknya akan melapor hal yang sama ke DKPP tentang KPUD dan Panwaslu Dogiyai serta pelaksanaan pilkada di Dogiyai. Sementara untuk sengketa pilkada sudah didaftarkan sejak Jumat minggu lalu ke Mahkamah Konstitusi.
[Nabire.Net]



Leave a Reply