KPU Papua Tengah Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.129.141 Pemilih, Ini Rinciannya!

Nabire, 22 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 341 Tahun 2024 mengenai rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka yang diadakan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024.
(Baca Juga : KPU Nabire Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 124.913 Pemilih, Ini Rinciannya!)
Rapat pleno yang berlangsung di Nabire ini dihadiri oleh anggota KPU dan perwakilan Bawaslu. Dalam rapat tersebut, dilakukan rekapitulasi DPT dari tingkat kabupaten, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Jumlah Pemilih
Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah pemilih di Provinsi Papua Tengah untuk pemilihan tahun 2024 adalah sebagai berikut:
-
Nabire: 124.913
-
Puncak Jaya: 196.881
-
Paniai: 115.424
-
Mimika: 224.514
-
Puncak: 167.376
-
Dogiyai: 96.080
-
Intan Jaya: 124.994
-
Deiyai: 78.959
Total Pemilih: 1.129.141 pemilih
Implementasi Keputusan
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi bagian penting dalam persiapan pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPU Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses pemilu.
Reward
KPU Papua Tengah juga memberikan apresiasi kepada KPUD berupa piagam dan piala penghargaan terkait kinerja terbaik diberikan kepada 3 KPUD yaitu juara pertama kepada KPUD Deiyai KPUD Dogiyai dan KPUD Mimika.
Kesimpulan
Dengan penetapan DPT ini, diharapkan semua pemilih dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu mendatang. KPU juga menghimbau masyarakat untuk memeriksa status pemilih mereka agar dapat menggunakan hak suara dengan baik.
[Nabire.Net]



Leave a Reply