Syarat untuk menjadi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, baik jalur perseorangan maupun partai politik ataupun gabungan partai politik semakin berat dan terkesan menantang. Bagaimana tidak, jika bakal calon berasal dari PNS, TNI dan Polri, harus siap berhenti dari kerjanya.
Sementara untuk kalangan berasal dari BUMN dan BUMD, harus berhenti dari jabatannya. Ketentuan itu tertuang di Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan baru terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati pada Pilkada.
Apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik atau jabatan politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan, maka yang bersangkutan membuat surat penyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Selama ini dalam Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan. Namun, syarat itu tak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diharuskan mundur dari jabatannya sejak jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU kabupaten Nabire, Petrus Rumere S.Sos M.Si meminta kepada semua kadidat yang belum ada surat keputusan berhenti dari keanggotaan sebagai pegawai negeri sipil dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) agar segera mengurus pemberhentian dari PNS paling lambat 23 oktober 2015 mendatang.
Hal itu dikemukakan Petrus Rumere saat memberikan sambutan pada acara debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire yang baru-baru ini berlangsung di GOR Kotalama Nabire.
Leave a Reply