Kedapatan Bawa Ganja di Tempat Biliar, Ir Diringkus Satres Narkoba Polres Nabire

Nabire, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Nabire berhasil meringkus Ir (23), yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, sabtu malam (23/10), di salah satu tempat biliar yang ada di Jalan RE Martadinata Nabire.
Penangkapan pelaku Ir didasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari warga, bahwa ada transaksi jual beli ganja di tempat biliar tersebut. Kepolisian kemudian menuju tempat permainan biliar tersebut.
Pukul 23.30 Wit WIT, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sebanyak 43 buah plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ganja siap edar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya yang akan di jual.. Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Nabire guna proses hukum lebih Lanjut.
Pelaku sendiri beralamat di jalan Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini Nabire. Dari tangan pelaku, berhasil disita 43 Buah Plastik Bening berisi Narkotika jenis Ganja, uang 100 ribu dan 1 buah hp.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku an. Irwansya (23), dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
[Nabire.Net/Kabid Humas Polda Papua]


Leave a Reply